PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, Khairil Anwar. Dia dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Inhil. Nova Fuspitasari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu (1/3/2023). "PPK sudah (diperiksa) kemarin, sebagai tersangka," ujar Haza, Kamis (2/3/2023) malam.
Tidak hanya PPK, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil juga telah memeriksa tersangka lain, yakni Dian Anggraini. Dia merupakan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan SMAN 1 Tembilahan.
Selain Khair Anwar dan Dian Anggraini, status tersangka juga disematkan pada M Faisal Lutfi selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan dan Syamsudin Sitorus selaku Konsultan Pengawas. Penyidik juga telah mengagendakan peneriksaan terhadap keduanya.
Haza mengatakan dalam proses penyidikan, jaksa penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Saksi sudah hampir semua diperiksa. Sedikit lagi tuntas," kata Haza.
Haza menyebut, jaksa penyidik berusaha secepatnya menyelesaikan pemeriksaan saksi maupun tersangka agar segera dilakukan pemberkasan. "Tinggal menunggu pemeriksaan rampung dan pemberkasan,," ucapnya.
Untuk informasi, penetapan 4 tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan ekspos perkara pada Rabu (8/2/2023) pukul 18.00 WIB. Tim jaksa penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Haza mengungkap dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara akibat penyimpangan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan sebesar Rp1.264.393.328
Terpisah, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kegiatan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dianggarkan dari APBD Riau Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp1.419.217.000.
Pengerjaan kegiatan pembangunan USB SMA Negeri 1 Tembilahan tidak dilakukan sesuai kontrak atau RAB uang ada. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan tersebut.
"Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Tindakan itu melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," jelas Bambang, Kamis (9/2/2023).
Akibat perbuatan itu, keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dari informasi yang dihimpun, tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.
Masih dari informasi didapat, saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri saat ini menjabat Pj Bupati Kampar.
Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |