

![]() |
Dr. H. Biryanto
|
Pada bulan Maret ini kita kembali diingatkan dengan salah satu peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut adalah perperangan yang terjadi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta para pejuang kemerdekaan dengan menghadapi pasukan tentara Belanda yang dibantu kekuatan militer sekutu. Pertempuran yang terjadi di Yogyakarta pada tanggal 1 Maret 1949 tersebut, merupakan respon dari Agresi Militer Belanda kedua dengan merebut kembali Yogyakarta yang pada saat itu berstatus sebagai ibukota negara Republik Indonesia. Pertempuran ini menjadi peristiwa yang sangat bersejarah karena mampu menunjukkan eksistensi Republik Indonesia sebagai negara yang berdaulat kepada dunia internasional. Ini juga membuktikan bahwa TNI dan para pejuang tidak pernah mundur untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Kini sudah 74 tahun peristiwa tersebut berlalu, namun semangat perjuangan para pahlawan bangsa masih terasa hangat bagi kita semua. Berbagai macam cara yang dilakukan pemerintah untuk terus menjaga semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan, salah satunya adalah dengan menggunakan media film. Generasi yang lahir sebelum era 90-an mungkin sangat familiar dengan salah satu film perjuangan yang berjudul Janur Kuning. Film kolosal yang disutradai oleh Alam Surawidjaja dan dirilis pada tahun 1979 ini mengisahkan momen pertempuran heroik yang dilakukan oleh TNI dan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dalam merebut Yogyakarta dari pendudukan militer Belanda. Peristiwa ini kemudian kita kenal dengan Serangan Umum 1 Maret.
Pertempuran yang terjadi pada saat fajar tersebut merupakan salah satu peristiwa fenomenal yang masih dikenang hingga saat ini. Terlepas dari adanya kontroversi terhadap cerita dan skenario dalam film Janur Kuning tersebut, namun harus diakui bahwa melalui film dimaksud setidaknya dapat menjadi pengingat bagi kita semua akan arti pentingnya perjuangan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Melalui peristiwa pertempuran pada 1 Maret 1949 ini kemudian menjadi momentum bagi bangsa kita dalam membangun dan memperkuat semangat bela negara, dan percaya akan kemampuan bangsa sendiri.
Momen nan bersejarah dari perjuangan bangsa ini selanjutnya tercatat dalam tinta emas perjalanan bangsa. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, yang menetetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan ini adalah wujud kepedulian, apresiasi, dan penghormatan yang tinggi dari negara terhadap perjuangan yang telah dilakukan oleh segenap pahlawan bangsa, khususnya kepada mereka semua yang terlibat dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahan kemerdekaan dari rongrongan penjajah.
Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022, diketahui terdapat empat pertimbangan yang menjadi dasar penepatan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Pertama, “bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara”. Pertimbangan ini menegaskan bahwa NKRI adalah negara yang merdeka dan berdaulat, sehingga tidak ada satu pun bentuk kekuasaan asing yang berhak atas kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, NKRI harus menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang bebas dari segala bentuk penjajahan dan setara dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya yang ada di dunia.
Pertimbangan kedua adalah “bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perjalanan mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, terdapat perlawanan secara fisik dan politis dari Belanda dan kekuatan pendukungnya yang ingin kembali berkuasa di tanah air. Hal ini menjadi dasar bagi bangsa Indonesia untuk terus berjuang dengan segenap kemampuannya untuk mengusir imperialis dari bumi pertiwi.
Pertimbangan ketiga adalah “bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret l949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakrat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia”.
Pada pertimbangan ketiga ini diuraikan secara ringkas bagaimana peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 tersebut terjadi. Beberapa tokoh bangsa yang disebutkan dalam Keppres ini adalah versi pemerintah yang tentunya tidak dimaksudkan untuk mengecilkan arti perjuangan para tokoh bangsa lainnya yang tidak disebutkan. Hal yang terpenting bagi kita sebagai anak bangsa adalah bagaimana peristiwa tersebut dapat terus kita kenang sebagai pengingat perjuangan para pahlawan dalam menegakkan kedaulatan negara. Peristiwa ini juga semestinya dapat menjadi teladan yang sangat berharga bagi kita sebagai generasi penerus untuk senantiasa berjuang tiada henti dalam menjaga kedaulatan negara yang kita cintai ini.
Pertimbangan keempat adalah “bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional”. Pertimbangan yang keempat ini menunjukkan bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret l949 perlu untuk terus diingat sebagai momentum penegakan kedaulatan negara. Pertimbangan yang terakhir ini juga menjelaskan beberapa tujuan ditetapkannya Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Seiring dengan berjalannya waktu, upaya menegakkan kedaulatan bangsa tidak lagi berkaitan dengan perperangan fisik saja, namun juga berhubungan dengan berbagai sendi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu upaya terencana dan berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan bangsa. Upaya pertama adalah dengan memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme kepada semua warga negara. Upaya ini dapat dilakukan dengan melaksanakan berbagai pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan peranan dari setiap warga negara. Mengingat cara ini membutuhkan biaya yang cukup besar, maka dalam pelaksanaanya pendidikan dan pelatihan yang dilakukan harus terukur dan memiliki out put yang jelas, sehingga kedepannya memiliki dampak yang signifikan pada peningkatan semangat nasionalisme dan patriotisme.
Selain melaksanakan pendidikan dan pelatihan, cara yang lainnya adalah dengan melakukan sosialisasi dan dialog yang berkualitas dengan memanfaatkan media sosial sehingga dapat diakses secara luas oleh semua lapisan masyarakat. Cara ini juga dapat dikombinasikan dengan memanfaatkan media konvensional agar memperoleh hasil yang optimal. Ruang komunikasi dua arah antara pemerintah dan rakyat harus terus dibangun agar dapat terjalin kesepahaman yang memperkuat dan memperkokoh kesatuan bangsa. Bila ini dapat terlaksana dengan baik, maka akan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme dalam diri dan lingkungannya.
Upaya berikutnya untuk menjaga kedaulatan bangsa adalah dengan meningkatkan kewaspadaan nasional. Upaya ini harus terus dilakukan secara berkesinambungan, karena ancaman terhadap kedaulatan bangsa senantiasa mengintai. Pencegahan terhadap potensi ancaman kedaulatan bangsa lebih diutamakan agar dapat diatasi lebih cepat dan tidak menimbulkan dampak kerusakan yang lebih luas. Penguatan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa dalam mengahadapi ancaman dari kekuasaan asing perlu dipersiapkan sedini mungkin dan terus dikembangkan. Upaya antisipasi lainnya dapat dilakukan dengan menerapkan filterisasi pengaruh budaya asing yang masuk ke negara kita, terutama pada budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Selain ancaman yang berasal dari luar, sangat perlu pula diwaspadai ancaman yang bersumber dari dalam seperti radikalisme, separatisme, terorisme, dan lainnya.
Penegakan kedaulatan bangsa bukanlah hanya dibebankan kepada TNI sebagai representatif dari pemerintah, namun juga adalah tanggung jawab dari semua warga negara sebagai implementasi dari sistem pertahanan semesta. Upaya menegakkan kedaulatan bangsa tidak akan tercapai bila kita tidak mampu menguasai ilmu pengetahun dan teknologi yang semakin hari semakin cepat berkembang. Kondisi ini semakin nyata dengan adanya persaingan yang tidak terhindarkan di semua aspek, sebagai konsekuensi dari globalisasi. Oleh karena itu, terwujudnya warga negara yang cerdas, berkarakter kebangsaan yang kuat, dan mampu menguasai Iptek di berbagai bidang akan menjadi senjata utama dalam menjaga kedaulatan bangsa. Bangsa kita akan terus tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang kuat, karena warga negaranya unggul dan saling menguatkan.
Penulis | : | Dr. H. Biryanto (Alumni Lemhannas RI) |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Cakap Rakyat |











































01
02
03
04
05

















