

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca pembatalan review Pasar Bawah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menanti petunjuk dari Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait hasil lelang Pasar Bawah yang telah dilakukan beberapa bulan belakangan.
Sebelumnya, masalah lelang ini telah dibahas dalam rapat Irjen Kemendag. Ada notulen rapat yang bakal menjadi acuan pemerintah kota dalam menentukan sikap pengelolaan Pasar Bawah kedepannya.
"Kemarin ada notulen rapat dari Irjen (Kemendag), kami akan mempedomani itu. Cuma itu bentuknya yang kami terima baru setakat notulen rapat, jadi kami ingin memastikan dulu. Kita tunggu surat resminya dulu," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (3/3/2023).
"Kita tunggu laporan dari OPD terkait," imbuhnya.
Indra mengaku, tidak jadinya BPKP Riau melakukan review terhadap proses lelang Pasar Bawah karena supaya tidak terjadi tumpang tindih. "Sehingga mereka (BPKP Riau) menyampaikan, kalau memang sudah ada pendapat dari Inspektorat kami tidak lakukan (review) lagi," jelas Indra.
Indra menyebut, dirinya masih menanti kesiapan OPD terkait untuk menyampaikan dasar hukum dari surat hasil rapat dari Irjen Kemendag.
Diberitakan sebelumnya nasib Pasar Bawah makin tak jelas. Hal ini karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau batal mereview hasil lelang Pasar Bawah.
Padahal pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah melakukan pengajuan review ini sudah sejak tanggal 7 Januari lalu. Dan seharusnya hasil audit ini yang akan menjadi menjadi dasar sikap Disperindag terhadap permasalahan yang terjadi saat ini.
"BPKP Riau membatalkan surat tugas terkait review lelang Pasar Bawah. Pembatalan sudah disampaikan kepada kita," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (1/3/2023).
Ia mengatakan karena pembatalan ini, lebih lanjut Disperindag akan menunggu arahan dari pimpinan terkait sikap yang akan diambil. "Karena kita ingin ada kepastian dan kejelasan terkait Pasar Bawah ini. Kalau semakin lama, maka pihak ketiga dan pedagang juga tak ada kepastian. Kita menunggu arahan pimpinan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru hingga kini masih belum bisa menentukan sikap terhadap pengelolaan Pasar Bawah.
Hal ini karena terkait proses pemilihan mitra pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah masih ada beberapa tahapan yang belum sesuai dengan regulasinya.
Pengelolaan pasar bawah dengan pihak pengelola pertama telah berakhir tanggal 16 Mei 2022. Sebelumnya Pasar Bawah dikelola pihak ketiga yakni, PT Dalena Pratama Indah.
Namun karena ada konflik antara pedagang terkait pengelolaan pasar bawah, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun meminta agar proses pelepasan PT Dalena dan penetapan PT Ali Akbar Sejahtera (ASS) sebagai pengelola baru yang memenangi lelang yang sudah digelar Juli 2022 lalu ditinjau ulang.
Jika berlanjut pengelolaan oleh pemenang tender, maka PT AAS akan mengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru selama 30 tahun ke depan. Sementara untuk nilai penawaran Rp91,4 miliar.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution telah ditunjuk sebagai ketua untuk mengevaluasi pengelolaan Pasar Bawah.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga telah meminta audit proses lelang Pasar Bawah ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau. Hasil audit ini yang akan menjadi menjadi dasar sikap Disperindag terhadap permasalahan yang terjadi saat ini.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05

















