Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT:
Upaya Eksaminasi Putusan Perdata 757 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jum'at, 03 Maret 2023 22:50 WIB
Upaya Eksaminasi Putusan Perdata 757 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

(CAKAPLAH) - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 memenangkan secara menyeluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Banyak pihak memberikan pandangan bahwa putusan tersebut menyalahi kompetensi absolut PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara. Bahkan, seorang Komisioner Idham Holik mengutip pasal pasal dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang penanganan sengketa Pemilu.

Dalam pasal 470 UU No. 7/2107 disebutkan bahwa;

  1. Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik caton Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU lhbupaten/Kota.
  2. Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:
  • KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;
  • KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan
  • KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.

Pasal 1 dan 2 ayat (a), sebagaimana yang dikutip diatas jelas dan tegas bahwa yang disebutkan sebagai sengketa pemilu diantaranya adalah KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. Dan dalam pasal 173 disebutkan bahwa partai politik yang dimaksud merupakan partai politik yang lulus verifikasi. Hal ini yang kurang berhasil digaungkan kepada khalayak ramai. Bahkan, penyelenggara pemilu pun dapat dikatakan gagal memahami Undang-Undang Pemilu.

Dominggus Oktavianus, selak Sekretaris Jendral Partai PRIMA pada tanggal 19 Desember 2022 menerbitkan postingan yang berbunyi “PKPU jelas mengatur bahwa @KPU_ID wajib mengeluarkan ketetapan ini. Tapi sampai sekarang @prima_or_id tidak menerimanya. Niat jahat hilangkan hak politik kami untuk majukan ke jalur hukum? Kami tetap maju! #AuditKPU”. Postingan itu disertai dengan capture Sublampiran XLVI.1. Model BA. Penetapan KPU-Parpol. Artinya, saat Partai PRIMA menyampaikan gugatan PMH tanggal 8 Desember 2022 tersebut, kondisi partai PRIMA tidak masuk ke dalam kriteria sengketa Pemilu yang melibatkan KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. Karena Partai PRIMA saat mengajukan gugatan PMH, Partai PRIMA belum menerima Putusan KPU seperti yang disebutkan dalam pasal diatas.

Inilah yang menurut hemat kami, mengapa putusan sela PN Jakarta Pusat terhadap kompetensi absolut pengadilan ditegaskan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili perkara a quo.
Dalam resume putusan sela Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kami terima disebutkan bahwa, para pihak yang terkait dalam perkara ini terdiri dari Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU RI sebagai Tergugat. OBJEK GUGATAN Berita Acara No: 275/PL.01.1-Ba/05/2022 tanggal 18 November 2022 beserta seluruh lampirannya III. Dengan pokok gugatan:

  1. Penggugat merasa perbuatan atau Tindakan Tergugat dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  2. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat berupa pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dalam rangkaian pendaftaran hingga verifikasi Partai politik sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

Menurut majelis hakim pokok perselisihan yang di permasalahkan oleh Para Penggugat adalah diluar dari substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Menimbang, oleh karena pokok perselisihan yang di permasalahkan Para Penggugat adalah diluar dari substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedangkan Para Penggugat Sebagai pencari keadilan ingin mendapatkan kepastian hukum dalam memperjuangkan hak haknya tersebut telah memilih lembaga Peradilan Umun- untuk memperjuangkan hak haknya tersebut. Bahwa oleh karena Lembaga yang diatur dalam UU 7/2017 tidak mengatur substansi permasalahan yang disampaikan Penggugat, maka tidak ada Lembaga lain yg lebih tepat untuk Penggugat memeperjuangkan hak politik selain ke Peradilan Umum. Dari pertimbangan inilah kemudian hakim memutus putusan sela sebagai berikut:

  1. Menolak Eksepsi Tentang Kewenangan Absolut dari Tergugat;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
  3. Memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan. pemeriksaan perkara ini; dan
  4. Menangguhkan biaya perkara yang timbul sampai dengan putusan akhir.

Apakah kemudian Berita Acara No: 275/PL.01.1-Ba/05/2022 tanggal 18 November 2022 beserta seluruh lampirannya III yang diajukan sebagai objek gugatan serta perbuatan tidak patuhnya para tergugat terhadap keputusan Bawaslu RI dapat dikategorikan ke dalam Onrechmatige Overheidsdaad sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)? Tentulah bukan, karena berita acara bukan merupakan sebuah keputusan atau tindakan yang diatur dalam pasal 17 – 21 UU. Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi maksud diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Jadi, saya sependapat dengan pertimbangan hakim yang menilai dalam putusan selanya bahwa pokok perselisihan yang di permasalahkan Para Penggugat adalah di luar dari substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Eksaminasi Putusan adalah langkah terbaik untuk menilai putusan ini. Bukan malah membegalnya di jalanan.

Penulis : Rinaldi Sutan Sati, Ketua DPW Partai Prima Provinsi Riau
Editor : Yusni
Kategori : Politik, Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www