Senin, 20 Maret 2023

Breaking News

  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru   ●   
  • Pilkades Serentak Bengkalis Digelar Tahun 2025   ●   
  • Karhutla Mulai Mengancam Riau, 4 Daerah sudah Terjadi Kebakaran
Afni - Bapenda 2023
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


CAKAP RAKYAT:
Upaya Eksaminasi Putusan Perdata 757 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jum'at, 03 Maret 2023 22:50 WIB
Upaya Eksaminasi Putusan Perdata 757 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

(CAKAPLAH) - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 memenangkan secara menyeluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Banyak pihak memberikan pandangan bahwa putusan tersebut menyalahi kompetensi absolut PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara. Bahkan, seorang Komisioner Idham Holik mengutip pasal pasal dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang penanganan sengketa Pemilu.

Dalam pasal 470 UU No. 7/2107 disebutkan bahwa;

  1. Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik caton Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU lhbupaten/Kota.
  2. Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:
  • KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;
  • KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan
  • KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.

Pasal 1 dan 2 ayat (a), sebagaimana yang dikutip diatas jelas dan tegas bahwa yang disebutkan sebagai sengketa pemilu diantaranya adalah KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. Dan dalam pasal 173 disebutkan bahwa partai politik yang dimaksud merupakan partai politik yang lulus verifikasi. Hal ini yang kurang berhasil digaungkan kepada khalayak ramai. Bahkan, penyelenggara pemilu pun dapat dikatakan gagal memahami Undang-Undang Pemilu.

Dominggus Oktavianus, selak Sekretaris Jendral Partai PRIMA pada tanggal 19 Desember 2022 menerbitkan postingan yang berbunyi “PKPU jelas mengatur bahwa @KPU_ID wajib mengeluarkan ketetapan ini. Tapi sampai sekarang @prima_or_id tidak menerimanya. Niat jahat hilangkan hak politik kami untuk majukan ke jalur hukum? Kami tetap maju! #AuditKPU”. Postingan itu disertai dengan capture Sublampiran XLVI.1. Model BA. Penetapan KPU-Parpol. Artinya, saat Partai PRIMA menyampaikan gugatan PMH tanggal 8 Desember 2022 tersebut, kondisi partai PRIMA tidak masuk ke dalam kriteria sengketa Pemilu yang melibatkan KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. Karena Partai PRIMA saat mengajukan gugatan PMH, Partai PRIMA belum menerima Putusan KPU seperti yang disebutkan dalam pasal diatas.

Inilah yang menurut hemat kami, mengapa putusan sela PN Jakarta Pusat terhadap kompetensi absolut pengadilan ditegaskan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili perkara a quo.
Dalam resume putusan sela Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kami terima disebutkan bahwa, para pihak yang terkait dalam perkara ini terdiri dari Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU RI sebagai Tergugat. OBJEK GUGATAN Berita Acara No: 275/PL.01.1-Ba/05/2022 tanggal 18 November 2022 beserta seluruh lampirannya III. Dengan pokok gugatan:

  1. Penggugat merasa perbuatan atau Tindakan Tergugat dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  2. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat berupa pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dalam rangkaian pendaftaran hingga verifikasi Partai politik sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

Menurut majelis hakim pokok perselisihan yang di permasalahkan oleh Para Penggugat adalah diluar dari substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Menimbang, oleh karena pokok perselisihan yang di permasalahkan Para Penggugat adalah diluar dari substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedangkan Para Penggugat Sebagai pencari keadilan ingin mendapatkan kepastian hukum dalam memperjuangkan hak haknya tersebut telah memilih lembaga Peradilan Umun- untuk memperjuangkan hak haknya tersebut. Bahwa oleh karena Lembaga yang diatur dalam UU 7/2017 tidak mengatur substansi permasalahan yang disampaikan Penggugat, maka tidak ada Lembaga lain yg lebih tepat untuk Penggugat memeperjuangkan hak politik selain ke Peradilan Umum. Dari pertimbangan inilah kemudian hakim memutus putusan sela sebagai berikut:

  1. Menolak Eksepsi Tentang Kewenangan Absolut dari Tergugat;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
  3. Memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan. pemeriksaan perkara ini; dan
  4. Menangguhkan biaya perkara yang timbul sampai dengan putusan akhir.

Apakah kemudian Berita Acara No: 275/PL.01.1-Ba/05/2022 tanggal 18 November 2022 beserta seluruh lampirannya III yang diajukan sebagai objek gugatan serta perbuatan tidak patuhnya para tergugat terhadap keputusan Bawaslu RI dapat dikategorikan ke dalam Onrechmatige Overheidsdaad sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)? Tentulah bukan, karena berita acara bukan merupakan sebuah keputusan atau tindakan yang diatur dalam pasal 17 – 21 UU. Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi maksud diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Jadi, saya sependapat dengan pertimbangan hakim yang menilai dalam putusan selanya bahwa pokok perselisihan yang di permasalahkan Para Penggugat adalah di luar dari substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Eksaminasi Putusan adalah langkah terbaik untuk menilai putusan ini. Bukan malah membegalnya di jalanan.

Penulis : Rinaldi Sutan Sati, Ketua DPW Partai Prima Provinsi Riau
Editor : Yusni
Kategori : Politik, Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?

Berita Lainnya
Selasa, 14 Februari 2023 05:45 WIB
Liverpool Lumat Everton 2-0
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 20 Maret 2023
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup
Senin, 20 Maret 2023
Pengurus Perindo Pekanbaru Disahkan, Target Tinggi di Pemilu 2024 Menanti
Senin, 20 Maret 2023
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Meranti Tutup
Senin, 20 Maret 2023
Razia Besar-besaran di Lapas Pekanbaru, Petugas Temukan Pisau hingga Korek Gas

Serantau lainnya ...
Senin, 20 Maret 2023
Dukung Wirausahawan Perempuan Pekanbaru, DANA dan Ant Group Luncurkan Program SisBerdaya
Sabtu, 18 Maret 2023
dr Chunin Widyaningsih Nahkodai Perklin Riau, Ajak Pengurus Jalankan Organisasi secara Profesional
Senin, 06 Maret 2023
Sepatu Keds yang Cocok Untuk Wanita Berjiwa Stylish
Rabu, 01 Maret 2023
Baru Dua Hari Dibuka, Ratusan Peserta sudah Mendaftar Jalan Sehat Bersama BUMN

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 16 Maret 2023
Harga dan Spesifikasi POCO X5 5G
Selasa, 07 Maret 2023
Tawarkan Fitur Menarik dan Desain Progresif, Mitsubishi XFC Concept Disambut Antusias Warga Pekanbaru
Jumat, 24 Februari 2023
Kelelawar 'Punya' Banyak Virus Berbahaya Bagi Manusia, Tapi tidak Bagi Dirinya Sendiri
Senin, 20 Februari 2023
Berfungsi untuk Semua Tanaman, Pupuk Organik NW88 Solusi Bagi Petani

Tekno dan Sains lainnya ...
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang
Kamis, 16 Maret 2023
Cara Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat Alami dan Cepat
Kamis, 16 Maret 2023
Dompet Dhuafa Bagikan Paket Gizi Sehat untuk Anak Stunting di Pulau Penawar Rindu
Jumat, 10 Maret 2023
Miliki 10 Unit Alat Hemodialisa, RSI Ibnu Sina Kini Lebih Siap Tangani Pasien Gagal Ginjal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Senin, 20 Maret 2023
Roadshow ke Pekanbaru, PSSI Dukung SPK Implementasikan Kurikulum Merdeka untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sabtu, 18 Maret 2023
Umri Bagikan 1.500 Paket untuk Dhuafa, Rektor: Ramadan Tahun akan Lebih Berbeda
Kamis, 16 Maret 2023
PCR Luluskan 520 Pendaftar Mahasiswa Baru pada Jalur PSUD 2023
Rabu, 15 Maret 2023
Raih Gelar Magister dari Unilak, Rektor: Effendi Sianipar Contoh Bagi Generasi Muda Pentingnya Pendidikan

Kampus lainnya ...
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Rabu, 09 November 2022
Wijatmoko Rah Trisno Pimpin Forum CSR Provinsi Riau
Rabu, 12 Oktober 2022
BDI EMP Bersama Bakrie Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Tahap II
Senin, 10 Oktober 2022
Wujudkan Kota Dumai Bersih, BRK Syariah Bantu Pengadaan Sarana Angkutan Sampah Lewat Program CSR

CSR lainnya ...
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


Meranti -Nadem
Terpopuler

01

HUT 6 CAKAPLAH - EMP
Foto
Job Fair 2023
SMP Madani
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
HUT Kampar 2023 - APRIL RAPP
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
HUT 6 CAKAPLAH - PT PER
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2023
FPKB Gelar Isra Mi'raj dan Sambut Bulan Ramadan
Sabtu, 25 Februari 2023
DPD Pengajian Al-Hidayah Riau Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Jumat, 24 Februari 2023
Jika Anak Bertanya Tuhan Ada di Mana? Jawablah Pakai Alquran

Religi lainnya ...
Bapenda Meranti
Indeks Berita
HUT 6 CAKAPLAH - BPOMHPN 2023DPRD Riau 2023 NUDPRD Riau 2023 HMIDPRD Riau 2023 HPNDPRD Riau 2023 HUT CAKAPLAHKhas Hotel November 2022DPRD Riau 2023 Isra MirajRamadan 2023 APRIL-RAPPInfo Lowongan Kerja 2023
www www