
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubri Edy Natar Nasution dipersingkat dari waktu semestinya. Saat ini, muncul enam nama yang akan mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Gubri.
Enam nama yang dihimpun CAKAPLAH.com adalah Dr Ir Budi Situmorang, MURP (Direktur Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah dan Ruang), SF Hariyanto (Sekdaprov Riau), Elen Setiadi (Staf Ahli Menko Perekonomian), Erwin Dimas (Staf Ahli Kepala Bappenas), Mayjen TNI Syachriyal E Siregar SE dan Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono (Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Nama terakhir, Komjen Gatot Eddy yang saat ini juga menjabat Ketua Masyarakat Riau Jakarta ini mendapat dukungan secara terang - tetangan dari Pemuda Pancasila.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Pj Gubernur Riau ke depan dijabat oleh orang nomor dua di kepolisian tersebut.
"Pemuda Pancasila Pekanbaru mendukung Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono menjabat Pj Gubernur Riau," kata Iwan Pansa, Ahad (5/3/2023).
Ia mengatakan, dilihat dari pengalaman dan kemampuannya, sosok Gato Eddy lah yang cocok mengisi Pj Gubernur.
"Kami yakin, beliau bisa membawa perubahan di Bumi Lancang Kuning ini,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.
Terkait penunjukan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Untuk anggota Polri aktif, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam UU TNI dan UU Polri, pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April.
UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |



































01
02
03
04
05




