Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memasang stiker usai melakukan Pencocokan dan Penelitan (Coklit) data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 di Jalan Pramuka Jati, Paseban,Jakarta.Foto: Republika/Putra M. Akbar
|
(CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 10 masalah atau "tren ketidakpatuhan prosedur" selama melakukan pengawasan melekat terhadap petugas KPU yang melakukan proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit). Tiga masalah di antaranya berkaitan langsung dengan hak pilih warga dan akurasi data pemilih Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panrtarlih) KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih. Disebut ribuan warga karena kasus ini ditemukan di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS). KPU sendiri menetapkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang.
"Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal (meski sudah) dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Hal ini terjadi di 1.958 TPS," kata Lolly lewat siaran persnya, Ahad (5/3/2023).
Temuan ini didapatkan jajaran Bawaslu selama melakukan pengawasan melekat selama sepekan, 12-19 Februari 2023. Pengawasan dilakukan di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Selama pengawasan, lanjut Lolly, pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak memasukkan ribuan orang yang sudah berhenti sebagai anggota TNI/Polri atau para pensiunan ke dalam daftar pemilih. Padahal, para purnawirawan itu sudah menunjukkan SK pemberhentiannya. Kasus ini ditemukan di 2.305 TPS.
Pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak mencoret nama ribuan pemilih yang sudah berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri. Padahal, para aparat bersenjata itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri. Kasus ini ditemukan terjadi di 2.327 TPS.
Lolly mengatakan, atas semua temuan tersebut, jajaran Bawaslu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih di lapangan. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 dan PKPU No. 7 Tahun 2023.
Kendati begitu, pihaknya tetap menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI untuk memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit agar sesuai peraturan perundang-undangan. "(KPU harus) memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses coklit," ujarnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos pada Rabu (1/3/2023), mengatakan, proses coklit di lapangan sudah berjalan lancar. Pihaknya sudah mengatasi berbagai kendala yang muncul saat masa awal proses coklit, termasuk masalah-masalah yang ditemukan oleh Bawaslu.
Sebagai gambaran, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mengerahkan Pantarlih ke setiap rumah warga. Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan.
Pantarlih melakukan coklit mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit ini nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.