
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah masyarakat masih ada yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan pelayanan khususnya di layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kebanyakan dari mereka tidak tahu jika layanan Dukcapil tidak bisa diakses.
"Ini mau ngurus akta kelahiran anak ke Dukcapil, tapi katanya tidak bisa," ujar Ika, Warga Rumbai kepada CAKAPLAH.COM, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan dirinya tidak mendapat informasi jika Dukcapil Pekanbaru tidak melakukan pelayanan hari ini.
"Kalau kebakaran tahu, tapi kan bukan bangunan Dukcapilnya, saya kira bisa. Rupanya tak bisa ya," ungkapnya.
Terkait hal ini Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan pihaknya sudah menyampaikan informasi terkait tutupnya layanan sementara di Dukcapil Pekanbaru.
"Kita sudah sampaikan di Medsos, kemudian juga di media. Selain itu kita juga tempatkan tim di MPP ini untuk menyampaikan ke masyarakat yang datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan. Kita sampaikan bahwa hari ini masih belum bisa melakukan pelayanan," ujar Irma.
Ia mengatakan untuk saat ini jaringan listrik dan infrastruktur jaringan komunikasi Disdukcapil tidak bisa terkoneksi.
"Jaringan listrik dan juga infrastruktur jarkom kami yang terhubung ke kantor kami di Gedung A tidak bisa terkoneksi. Jadi otomatis, kami belum bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan dokumen kependudukan," sebutnya.
Namun dirinya memastikan bahwa data dan dokumen kependudukan di Disdukcapil tetap aman. Hanya untuk layanan belum bisa diakses.
"Insya Allah kami pastikan data-data dokumen kependudukan aman karena kan kita menggunakan sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat dan data-data itu sudah dikelola oleh pemerintah pusat, dan tidak di daerah lagi," katanya.
Dikatakannya, jika jaringan listrik dan komunikasi Disdukcapil sudah pulih, pihaknya akan segera membuka kembali layanan secepatnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05



