PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebakaran hebat menghanguskan sebagian besar gedung utama Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Ahad pagi kemarin. Api yang cepat menghanguskan gedung pelayanan publik itu menandakan sistem proteksi kebakaran yang tidak maksimal.
Demikian dikatakan Pakar Teknik Sipil dari Universitas Riau (Unri) Dr Muhammad Ikhsan, menanggapi kebakaran yang membuat pelayanan publik di Pekanbaru itu terhenti. Kata dia, pembangunan gedung pemerintahan/publik harus mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda terkait bangunan gedung pemerintahan.
"Sistem proteksi kebakaran ini gunanya agar gedung itu tak muda terbakar, kalau pun terbakar dampaknya bisa diminimalisir," kata Ikhsan, Senin (06/03/2023).
Lanjut Ikhsan, jika sistem proteksi ini berfungsi, api tak terlalu cepat menyebar sehingga ada kesempatan untuk memadamkan api. Standar gedung, perlu diperhatikan pemerintah dalam pembangunan gedung-gedung pemerintahan.
"Kalau kebakaran MPP itu kan panel di depan gedung gampang sekali terbakar. Rangka atap juga cepat sekali dilahap api semalam," jelasnya.
Menurut dia, dari segi material Gedung MPP Pekanbaru cukup rendah sistem proteksi kebakarannya. Seharusnya, untuk gedung pemerintahan apalagi dalamnya banyak berkas fisik maupun online, itu sistem proteksi kebakaran harus mumpuni.
"Sekarang kita lihat dampaknya susah, orang mau mengurus administrasi susah. Namanya juga pusat pelayanan publik," kata dia.
Pemerintah perlu memperhatikan langkah demi langkah sistem pemadam kebakaran gedung. Kemudian, alarm harusnya berbunyi kalau ada asap.
"Saya pikir sistem peringatan dininya minim. Pemerintah perlu memperhatikan lagi kelengkapan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung. Harusnya sudah memakai sprinkler," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |