Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau akan menginventarisir seluruh tambang galian C yang beroperasi tanpa izin.
Pasalnya, Dinas ESDM Riau banyak mendapat laporan masyarakat terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kabupaten kota se-Riau.
"Tahun ini kita akan inventarisir semua PETI di kabupaten kota, karena kami mendapat laporan banyak tambang tanpa izin beroperasi di Riau," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Evarefita kepada CAKAPLAH.com, Selasa (7/3/2023) di Pekanbaru.
Evarefita mengatakan, untuk pertambangan ilegal tersebut sejauh ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk penertiban atau melakukan pengawasan.
"Jadi kewenangan kita itu tambang yang sudah ada izin untuk dilakukan pengawasan, kalau yang belum berizin itu kewenangan aparat hukum yang menindaknya," terangnya.
Evarefita menyampaikan, saat melakukan inventarisir, pihaknya sekaligus sosialisasi terkait perizinan tambang, agar masyarakat dapat mengurus perizinan, dan hasilnya akan disampaikan akhir tahun 2023.
"Karena kita sekarang terus melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 55 Tahun 2021, tentang pelimpahan kewenangan bidang perizinan mineral bukan logam tertentu, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ke pemerintah kabupaten kota, masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
"Jadi sudah kita jelaskan semua dari mulai awal perizinan sampai akhir dokumen perizinan. Bahkan kami juga sudah melakukan pertemuan dengan dunia usaha pertambangan yang sudah memiliki izin untuk pembinaan sebelum mereka melakukan Operasi Produksi (OP). Kalau sebelum OP, mereka harus memenuhi beberapa item-item, seperti SIPB harus ada perencanaan dan izin tambang. Begitu juga IUP seperti itu. Karena pengawasan yang dilakukan Dinas ESDM Riau hanya untuk pertambangan yang berizin. Sedangkan yang tak berizin itu langsung kewenangan aparat hukum," paparnya.
Namun, lanjut Evarefita, saat pihaknya melakukan pengawasan ditemukan tambang yang sudah memiliki izin, tapi belum memiliki izin produksi dan izin lingkungan akan diberikan peringatan.
"Kalau sudah tiga kali kita berikan peringatan tidak diindahkan, maka kita akan melakukan rekomendasi kepada DPM-PTSP Riau untuk ditindaklanjuti. Apakah itu diberi peringat atau sampai dicabut perizinannya," jelasnya.
Ditanya ada berapa tambang yang sudah ada IUP namun belum layak operasi, Evarefita mengatakan, di Riau itu terdapat 30 an perusahaan yang sudah memiliki IUP.
"Namun hanya 5 perusahaan tambang yang sudah boleh beroperasi, yang lain belum. Karena ketiga IUP dan SIPB diterbitkan, maka mereka harus mengurus izin lingkungan dan rencana tambang. Sedangkan perusahaan yang mengantongi SIPB itu sejak izin meniral masih menjadi kewenangan kementerian itu sudah ada 50 perusahaan. Jadi perusahaan ini yang menjadi pengawasan dan pembinaan kita," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |