Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Suap Bupati Kuansing dan Kepala BPN Riau
Komisaris PT AA Dituntut 39 Bulan Penjara, General Manager 22 Bulan
Rabu, 08 Maret 2023 13:29 WIB
Komisaris PT AA Dituntut 39 Bulan Penjara, General Manager 22 Bulan

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, dituntut hukuman 3 tahun 3 bulan (39 bulan) penjara. Frank Wijaya terbukti bersalah memberi suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/3/2023). Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari tahanan melalui video conference.

"Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuh hukuman pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulam penjara," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama.

Selain penjara, Frank Wijaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalankan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pinta JPU.

Tidak hanya Frank Wijaya, JPU juga menuntut General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia jiga diadili bersama Andi Putra dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

JPU dalam amar tuntutannya menyebut, perbuatan kedua terdakwa memberi suap kepada Muhammad Syahrir dan Andi Putra, mengingat jabatan keduanya. "Agar Muhammad Syahrir mempermudah pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari, dan agar Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar," jelas JPU.

Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kuansing, Komisaris PT AA.

Atas tuntutan itu, Frank Wijaya dan Sudarso melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada, Selasa, 14 Maret 20243.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan uang suap diserahkan pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

Uang itu diserahkan para Muhammad Syahrir di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepada Muhammad Syahrir, diberikan uang sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan kepada Andi Putra diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.

Suap berawal ketika jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024. Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.

Atas permintaan tersebut Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan, dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare maka kewenangan ada di Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).

Selanjutnya, surat itu diteruskan oleh Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau. Untuk mempermudah pengururusan, Sudarso menghubungi Kepala Kantor BPN Kuantan Singingi Risna Virgianti dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan Muhammad Syahrir.

Pada awal bulan Agustus 2021 Sudarso menyampaikan kepada Risna untuk menemaninya menghadap Muhammad Syahrir guna membicarakan mengenai perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Kemudian Risna menghubungi Muhammad Syahrir dan menyampaikan kalau Sudarso ingin bertemu.

Muhammad Syahrir menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinasnya. Hal itu disampaikan M Teguh Saputra selaku ajudan Muhammad Syahrir ke Risna, dan selanjutnya Risna menyampaikan pesan itu ke Sudarso.

Pada tanggal 4 Agustus 2021, di Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, Sudarso bersama Risma melakukan pertemuan dengan M Syahrir. Dalam pertemuan tersebut Sudarso menyampaikan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Atas penyampaian tersebut Muhammad Syajrir meminta Sudarso agar memberikan uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

Muhammad Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40 persen sampai 60 persen dari jumlah Rp3,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.

Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan uang tersebut kepada Frank Wijaya, dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian Frank Wikaya memerintahkan Rudy Ngadiman alias Koko selaku Staf Ahli Direksi bagian Teknis dan Processing PT Adimulia Agrolestari untuk mengambil uang sejumlah SGD150.000 dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi untuk diberikan kepada Sudarso.

Pada l2 Agustus 2021, Sudaraso menghubungi M Teguh Saputra dan menyampaikan ingin bertemu dengan Muhamnad Syahrir di rumah dinasnya. Pesan itu kemudian disampaikan M Teguh Saputra kepada Mihammad Syahrir dan disetujui.

Kemudian Sudarso melakukan pertemuan dengan Muhammad Syahrir di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Sudarso menyampaikan kesanggupan atas permintaan uang dari Muhammad Syahrir sebagaimana pertemuan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2021.

Menindaklanjuti perintah dari Frank Wijaya, selanjutnya Rudy Ngadiman alias Koko membawa uang sebesar SGD150.000 dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi ke kantor PT Adimulia Agrolestari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Sudarso.

Setelah Rudy Ngadiman tiba ternyata Sudarso tidak berada di tempat, sehingga dia menginformasikan kepada Frank Wijaya bahwa Sudarso tidak berada di kantor PT Adimulia Agrolestarsi Pekanbaru.

Atas informasi tersebut Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman menitipkan uang SGD150.000 kepada Syahlevi Andra dan menyerahkannya kepada Sudarso.

Selanjutnya Syahlevi Andra mendatangi rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut kepada Sudarso.

Dari jumlah uang yang diberikan, Sudarso mengambil SGD112.000 untuk diserahkan kepada Mihammad Syahrir sedangkan sisanya sebesar SGD38.000 untuk kepentingan lainnya.

Pada 29 Agustus 2021, Sudarso melakukan pertemuan dengan Muhammad Syahrir di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Syahrir menyampaikan agar Sudarso menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinasnya. Sudarso tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

Pada 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Sudarso datang ke rumah dinas Muhammad Syahrir, menyerahkan uang sejumlah SGD112.000. Uang itu diterima langsung oleh Muhammad Syahrir.

Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarsi dan Syahlevi Andra.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada 2 Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kemudian Muhammad Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," jelas JPU.

Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Ketika itu, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi terdakwa meminta PT AA memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Terdakwa Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra dengan cara bertahap. Pertama, kepada diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www