PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang duda berusia 42 tahun berinisial AA diringkus oleh Polres Indragiri Hulu karena diduga mencabuli dua kakak beradik yang masih berusia 15 dan 16 tahun.
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, mengatakan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku tersebut saat orang tua kedua korban pergi ke kebun.
Ia menceritakan, kejadian tersebut diketahui karena saat korban M (16) bercerita kepada orang tua temannya bahwa dirinya bersama adiknya M (15) sudah ditiduri pelaku.
"Usai bercerita, korban meminta kepada teman orang tuanya itu untuk melaporkan aksi bejat pelaku," kata Endang, Rabu (8/3/2023).
Kemudian, korban meminta orang tua temannya untuk bercerita aksi pelaku. Orang tua korban yang tidak terima, langsung membuat laporan ke Polsek Lirik.
Berkat laporan itu, kemudian personel Polsek Lirik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku telah melakukan perbuatan kejinya sudah dua kali, di saat ayah korban pergi ke kebun," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AA kini harus mendekam dibalik jeruji besi melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |