PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan nasabah prioritas di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru. Di kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan SAL sebagai tersangka.
SAL merupakan mantan Relationship Manager atau Marketing Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru. Perempuan ini diduga menipu tiga orang nasabah prioritas dan meraup uang sebesar Rp6,7 miliar lebih. Kini, tersangka telah ditahan.
"Untuk saksi yang diperiksa ada 16 orang, dan ahli perbankan 1 orang," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (8/3/2023).
Baca: Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Sunarto mengungkapkan, setelah memeriksa saksi, penyidik merampungkan berkas perkara. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Nantinya, berkas perkara diteliti oleh jaksa untuk mengetahui kelengkapan aspek formil maupun materil.
"Hari ini tahap I (pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU, red)," sebut Sunarto.
Sunarto menyebut, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka menghabiskan uang hasil kejahatan sebesar Rp6,7 miliar lebih untuk trading dan kebutuhan harian.
Kejahatan perbankan dilakukan tersangka dari rentang tahun 2020 hingga 2022. Saat itu, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang. Korban tertarik sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi
penjualan, red) palsu," jelas Sunarto, didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, saat ekspos kasus, belum lama ini.
Sunarto menyebut, aksi tersangka dilakukan pada Desember 2020. Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.
Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban. Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.
Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank. "Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," sebut Sunarto.
Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga
bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
"Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP
Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.