

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Salah satu oknum rekanan subkontraktor PT PHR, yakni HR dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap HR selama 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.
"Sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa HR itu, digelar Jumat 10 Maret kemarin. Dia dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Imron, Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan dalam vonis dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan itu putusan hakim, maksudnya hukuman itu tidak mesti dijalani. "Jadi 3 bulan penjara itu dijalani ketika yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama dalam 6 bulan masa percobaan. Kalau habis masa percobaan 6 bulan tidak melakukan hal yang sama, maka gugur lah hukuman 3 bulan penjara itu. Namun ketika dalam 6 bulan masa percobaan melakukan hal sama, maka dia langsung dimasukan penjara," jelasnya.
Imron menyebut, jika HR terbukti bersalah melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun1970 tentang keselamatan kerja.
"Dalam sidang, penuntut umum Disnakertrans Riau hadir Rival Lino (Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Syafrizal (Kasi Gakkum)," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim PPNS Disnakertrans Riau telah menetapkan HR sebagai tersangka kasus kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, HR berstatus sebagai terlapor. Namun berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos-red), ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan kerja tersebut yang menewaskan tiga pekerja salah satu sub kontraktor PHR. Korban tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).
Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum |










































01
02
03
04
05


















