PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang meneliti berkas perkara penipuan nasabah prioritas dengan tersangka SAL (32), mantan Relationship Manager atau Marketing Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru. Dari aksinya tersangka meraup uang Rp6,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara diterima jaksa peneliti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada 9 Maret 2023.
"Saat ini jaksa peneliti sedang meneliti kelengkapan syarat baik formil maupun materiil berkas perkara," kata Bambang, Senin (13/3/2023).
Sebelum berkas dilimpahkan penyidik, kejaksaan terlebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 26 Desember 2022 lalu. Kemudian Korps Adhyaksa menerbitkan P-16, atau surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"JPU ada 2 orang, yakni Sunandar Pramono, SH, MH dan Deddy Iwan Budiono, SH," ungkap Bambang.
Tersangka SAL, diduga melakukan kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022 Ketika itu, tersangka selaku relationship manager atau marketing pada PT Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para nasabah prioritas yang berjumlah 3 orang. Penawaran itu membuat para korban tertarik sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka. "Aksi itu berlangsung pada Desember 2020," kata dia.
Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya. Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban.
Tersangka beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap. Curiga, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank.
"Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," kata Sunarto.
Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
"Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |