

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPD Demokrat Provinsi Riau secara tegas menolak upaya-upaya penundaan Pemilu 2024.
Sebab, Demokrat menilai hal yang sudah disepakati bersama haruslah dijalankan.
"Melihat adanya upaya penundaan Pemilu, Demokrat meminta jangan sampai hal ini menjadi manuver. Kita tak mau ada manuver-manuver penundaan Pemilu," kata Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho, Senin (13/3/2023).
Untuk itu, kata Agung, pihaknya secara tegas menolak Pemilu yang diminta diundur, karena hal itu akan mencederai konstitusi.
"Kami menolak kalau Pemilu itu diundur, harus tetap terlaksana secara baik dan benar serta mengikuti konstitusi yang ada di Indonesia," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.
Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," dikutip dari putusan tersebut.











































01
02
03
04
05









