Sabtu, 03 Juni 2023

Breaking News

  • Jelang Lebaran, Petinggi di Riau Pakai Mobil Listrik Baru Seharga Rp1,3 Miliar   ●   
  • Mendag Sebut Harga Beras Naik Karena Stok Menipis   ●   
  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru
Bapenda - Pj Walikota Pekanbaru 2023
Polling
Beberapa partai politik sudah mengumunkan kandidat yang akan mereka usung sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024. Dan ada juga yang sedang membangun koalisi. Dari nama-nama yang mencuat saat ini, siapa bakal Capres pilihan Anda?


Dibacakan Besok, PH Thamsir Rachman Harap Putusan Hakim Berkeadilan
Selasa, 14 Maret 2023 16:17 WIB
Dibacakan Besok, PH Thamsir Rachman Harap Putusan Hakim Berkeadilan
Raja Thamsir Rachman (kanan) didampingi penasehat hukum Dr Zulkarnain

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan jadwal, putusan akhir dari Majelis Hakim akan diputuskan Rabu (15/3/2023) besok.

Tim Penasehat Hukum Raja Thamsir Rachman melalui Ketua Tim, Handika Honggowongso, berharap bahwa putusan majelis hakim nantinya berkeadilan bagi kliennya. "Kita berharap putusan yang diambil majelis hakim berkeadilan, sesuai aturan dan ketentuan," kata Handika, Selasa (14/3/2023).

Setelah melewati proses sidang, serta pledoi, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat membebaskan Thamsir Rachman. "Kita berharap sesuai dengan pledoi kita pak Thamsir Rachman dapat dibebaskan," tukasnya.

Sebelumnya dalam pledoinya yang dibacakan Handika Honggowongso, Thamsir Rachman mengatakan, bahwa lokasi perkebunan sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida subur dan PT Palma Satu menurut SK Menteri Kehutanan nomor 173/KPTS-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 tentang penjukan area hutan di Provinsi Riau (TGHK), merupakan Kawasan hutan produksi dan/atau hutan yang dapat dikoversi.

Sedang menurut Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Riau merupakan area peruntukan lengembangan Perkebunan.

"Dengan demikian pertanyannya apakah lokasi perkebunan perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan?," kata Handika.

Secara teoritik, karena konflik tata ruang itu bersumber dari konflik norma hukum, maka bisa di jawab dengan pendekatan asas - asas hukum yang berlaku di dalam perundang undangan namun dalam konteks hukum positif selama peraturan peraturan itu tidak di padu serasikan, di rubah atau di cabut oleh yang berwenang, selama itu pula akan terus terjadi konflik status dan peruntukan kawasan di lokasi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Raja Thamsir menyetujui menerbitkan Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU, bukan ke Surya Darmadi. Izin ersebut terbit berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait, di antaranya dari Amedtribja Praja selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Inhu serta H Asmanu, saksi Syah Soerya selaku Kadis Pertanahan Kabupaten Inhu.

"Rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi kesesuain lahan di gunakan untuk pertimbangan menerbitkan SK Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU meskipun lokasinya berada di kawasan hutan, menurut ketentuan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 Tentang Pedoman PerIjinan Usaha Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tidak memerlukan adanya Ijin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri kehutanan," paparnya.

Kemudian, lokasi lahan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU merupakan lahan yang tidak ada potensi kayu, karena bekas lahan Inhutani IV.

"Izin yang diberikan kepala daerah berupa Izin okasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP ) sesuai kewenangan harus sesuai tata ruang wilayah. Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengolahan lahan kawasan hutan, Ijin Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang di terbitkan merupakan syarat administrasi dan sebagai dasar rekomendasi untuk permohoan dan terbitnya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan penerbitan HGU, dan sebelum ada izin pelepasan tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan dan penanaman kelapa sawit.

"Penyelesaian konstitusinal yang ditetapkan oleh ,egara atas kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur dan PT Palma Satu yang terbangun dikawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutan sebelum PERPU Cipta Kerja berlaku adalah menggunakan penyelesaian admintrasi, bukan dengan proses pidana," urainya.

Menurut ahli Profesor DR I Gede Panca Astawa, yang merupakam Ahlo Pidadan, DR Chairul Huda di persidangan, pasal 110 A dan pasal 110 B PERPU No 2 tahun 2023 tentang CIPTA KERJA yang telah di setujui DPR menjadi UU Jo PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 merupakan dekreminalisasi atau Depanilisasi atas kegiatan usaha di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Hal tersebut selaras dengan penjelasan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, bahwa yang diatur oleh Pasal 110A dan 110B adalah kegiatan usaha yang terbangun sebelum UU Cipta Kerja berlaku, sedangkan untuk perambahan atau kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan setelah berlakunya UU, akan di proses secara pidana.

"Berdasar pertimbangan tersebut, kami Penasehat hukum Raja Thamsir Rachman, memohon supaya majelis hakim memutuskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya melepaskan atau membebaskan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dari segala tuntutan hukum," tukasnya.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

"Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan," terang Jaksa.

Penulis : Satria Yonela Putra
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Polling
Beberapa partai politik sudah mengumunkan kandidat yang akan mereka usung sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024. Dan ada juga yang sedang membangun koalisi. Dari nama-nama yang mencuat saat ini, siapa bakal Capres pilihan Anda?

Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 02 Juni 2023
Bupati Alfedri Resmikan Kampung Garut sebagai Kampung Persiapan Pemekaran di Kandis
Kamis, 01 Juni 2023
BPS Lakukan Sensus Tani 2023 di Siak, Masyarakat Diminta Berpartisipasi Aktif
Kamis, 01 Juni 2023
Haggilsyah Ifan dan Julia Tia Liasta Duta GenRe 2023
Kamis, 01 Juni 2023
MTQ Desa Teluk Latak, Ajang Jaga Kekompakan dan Edukasi Generasi Qurani

Serantau lainnya ...
Selasa, 16 Mei 2023
Dengarkan Suara Ini Bisa Bantu Meredam Mimpi Buruk...
Minggu, 07 Mei 2023
7 B2B E-commerce Populer Di Indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
Road to Enterpreneurship Witama School Bentuk Jiwa Pengusaha Sejak Dini
Selasa, 11 April 2023
Pererat Tali Silaturahmi, IHGMA Riau Gelar Buka Puasa Bersama

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Minggu, 28 Mei 2023
Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit
Selasa, 16 Mei 2023
Ilmuwan Klaim Temukan Jejak Kaki Manusia Tertua di Dunia
Selasa, 11 April 2023
Lewat IDCamp x Kadin 2023, Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM
Kamis, 30 Maret 2023
7 Rekomendasi Aki Mobil Terbaik 2023

Tekno dan Sains lainnya ...
Senin, 29 Mei 2023
dr Odih Wahid Terpilih sebagai Ketua IDI Cabang Pekanbaru 2023-2026
Selasa, 02 Mei 2023
Ini 10 Kebiasaan yang Bikin Cepat Gemuk, Sepele tapi Sering Dilakukan
Rabu, 12 April 2023
Inilah Bahayanya Sakit Gigi Pada Anak Balita yang Tidak Terduga
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 02 Juni 2023
488 Mahasiswa Dapat Beasiswa dari Pemko Pekanbaru, Ipemaru: Hasil dari Sebuah Perjuangan
Jumat, 02 Juni 2023
200 Mahasiswa Ikuti Kukerta di Riau, Ini Pesan Rektor Institut IAI Diniyah Pekanbaru
Selasa, 30 Mei 2023
Bahas Isu Kehumasan di Era Digital, Prodi Humas Umri Adakan Seminar Bertajuk 'A New Era of PR'
Kamis, 25 Mei 2023
Profesor UIR Presentasikan Risetnya di Publisher Scopus Elsevier Jerman

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Polling
Beberapa partai politik sudah mengumunkan kandidat yang akan mereka usung sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024. Dan ada juga yang sedang membangun koalisi. Dari nama-nama yang mencuat saat ini, siapa bakal Capres pilihan Anda?


Khas Hotel - Mei 2023
Terpopuler
Pemkab ROhil 2023
Foto
Iklan CAKAPLAH
Pj Walikota Pekanbaru - Camat Rumbai
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - BPKAD
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - Camat Kulim
Selasa, 09 Mei 2023
Penguatan Moderasi Beragama: Percaya Diri dengan Agama Sendiri Bukan Berarti Membenci yang Lain
Minggu, 16 April 2023
Dimulai Sejak Awal Bulan, Polda Riau Buka Puncak Semangat Ramadhan Berbagi Dompet Dhuafa Riau
Rabu, 12 April 2023
Gerhana Matahari Hibrida Terjadi 20 April, Begini Tata Cara Salatnya
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru

Religi lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - Disdik Pekanbaru
Indeks Berita
Info Lowongan Kerja 2023SMP Madani
www www