Minggu, 08 Desember 2024

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Honda November 2024

Dibacakan Besok, PH Thamsir Rachman Harap Putusan Hakim Berkeadilan
Selasa, 14 Maret 2023 16:17 WIB
Dibacakan Besok, PH Thamsir Rachman Harap Putusan Hakim Berkeadilan
Raja Thamsir Rachman (kanan) didampingi penasehat hukum Dr Zulkarnain

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan jadwal, putusan akhir dari Majelis Hakim akan diputuskan Rabu (15/3/2023) besok.

Tim Penasehat Hukum Raja Thamsir Rachman melalui Ketua Tim, Handika Honggowongso, berharap bahwa putusan majelis hakim nantinya berkeadilan bagi kliennya. "Kita berharap putusan yang diambil majelis hakim berkeadilan, sesuai aturan dan ketentuan," kata Handika, Selasa (14/3/2023).

Setelah melewati proses sidang, serta pledoi, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat membebaskan Thamsir Rachman. "Kita berharap sesuai dengan pledoi kita pak Thamsir Rachman dapat dibebaskan," tukasnya.

Sebelumnya dalam pledoinya yang dibacakan Handika Honggowongso, Thamsir Rachman mengatakan, bahwa lokasi perkebunan sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida subur dan PT Palma Satu menurut SK Menteri Kehutanan nomor 173/KPTS-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 tentang penjukan area hutan di Provinsi Riau (TGHK), merupakan Kawasan hutan produksi dan/atau hutan yang dapat dikoversi.

Sedang menurut Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Riau merupakan area peruntukan lengembangan Perkebunan.

"Dengan demikian pertanyannya apakah lokasi perkebunan perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan?," kata Handika.

Secara teoritik, karena konflik tata ruang itu bersumber dari konflik norma hukum, maka bisa di jawab dengan pendekatan asas - asas hukum yang berlaku di dalam perundang undangan namun dalam konteks hukum positif selama peraturan peraturan itu tidak di padu serasikan, di rubah atau di cabut oleh yang berwenang, selama itu pula akan terus terjadi konflik status dan peruntukan kawasan di lokasi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Raja Thamsir menyetujui menerbitkan Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU, bukan ke Surya Darmadi. Izin ersebut terbit berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait, di antaranya dari Amedtribja Praja selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Inhu serta H Asmanu, saksi Syah Soerya selaku Kadis Pertanahan Kabupaten Inhu.

"Rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi kesesuain lahan di gunakan untuk pertimbangan menerbitkan SK Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU meskipun lokasinya berada di kawasan hutan, menurut ketentuan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 Tentang Pedoman PerIjinan Usaha Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tidak memerlukan adanya Ijin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri kehutanan," paparnya.

Kemudian, lokasi lahan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU merupakan lahan yang tidak ada potensi kayu, karena bekas lahan Inhutani IV.

"Izin yang diberikan kepala daerah berupa Izin okasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP ) sesuai kewenangan harus sesuai tata ruang wilayah. Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengolahan lahan kawasan hutan, Ijin Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang di terbitkan merupakan syarat administrasi dan sebagai dasar rekomendasi untuk permohoan dan terbitnya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan penerbitan HGU, dan sebelum ada izin pelepasan tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan dan penanaman kelapa sawit.

"Penyelesaian konstitusinal yang ditetapkan oleh ,egara atas kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur dan PT Palma Satu yang terbangun dikawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutan sebelum PERPU Cipta Kerja berlaku adalah menggunakan penyelesaian admintrasi, bukan dengan proses pidana," urainya.

Menurut ahli Profesor DR I Gede Panca Astawa, yang merupakam Ahlo Pidadan, DR Chairul Huda di persidangan, pasal 110 A dan pasal 110 B PERPU No 2 tahun 2023 tentang CIPTA KERJA yang telah di setujui DPR menjadi UU Jo PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 merupakan dekreminalisasi atau Depanilisasi atas kegiatan usaha di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Hal tersebut selaras dengan penjelasan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, bahwa yang diatur oleh Pasal 110A dan 110B adalah kegiatan usaha yang terbangun sebelum UU Cipta Kerja berlaku, sedangkan untuk perambahan atau kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan setelah berlakunya UU, akan di proses secara pidana.

"Berdasar pertimbangan tersebut, kami Penasehat hukum Raja Thamsir Rachman, memohon supaya majelis hakim memutuskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya melepaskan atau membebaskan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dari segala tuntutan hukum," tukasnya.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

"Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan," terang Jaksa.

Penulis : Satria Yonela Putra
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 08 Desember 2024
Sembari Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada, Polsek Teluk Meranti Lakukan Penyuluhan Cegah Karhutla
Minggu, 08 Desember 2024
Pengamanan Gudang Logistik KPU Dilaksanakan Polres Kuansing Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
Minggu, 08 Desember 2024
Bersama Wakil Bupati, Kapolres Rohil Gelar Cooling System Pasca Pilkada di Bagan Siapi-api
Minggu, 08 Desember 2024
Polres Kuansing Gelar Apel Siaga Pasca Pilkada 2024

Serantau lainnya ...
Rabu, 13 November 2024
Toko Jam Rolex 100% Original Surabaya, Solusi Lengkap untuk Kolektor
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan
Selasa, 26 November 2024
Spesifikasi Dan Harga Apple Watch SE
Jumat, 15 November 2024
5 AC Terbaik untuk Rumah Anda, Cek Produknya Hanya di Renos!

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 06 Desember 2024
Meriahkan Hari Disabilitas Internasional, LPPM UMRI dan PHR Taja Capacity Building Bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 03 Desember 2024
Perpustakaan UIR Raih Akreditasi A dari Perpusnas RI, Siap Jadi Rujukan Perpustakaan Se-Nasional
Sabtu, 30 November 2024
LPPM UMRI - PHR Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
Senin, 25 November 2024
Umri Gelar Turnamen Sepakbola Gala Desa di Gobah, Kampar

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
KPU Pekanbaru November 2024
Foto
Iklan CAKAPLAH
2 KPU Siak 2024
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
3 KPU Siak 2024
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim
Jumat, 01 November 2024
Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Pekanbaru Kunjungi Balai Gakkum Regional Sumatra
Kamis, 31 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Pastikan Pengangkutan Sampah Tepat Waktu di TPS Gudang Kaca Kecamatan Rumbai
Rabu, 30 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Tegur Pengangkut Sampah yang Buang Sampah di TPS Ilegal

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www