Heru Wahyudi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi. Pasalnya, gugatan itu otomatis gugur karena perkara pokok sudah memasuki sidang perdana, Senin (23/1/2017).
"Gugatan ini gugur atau tidak bisa terima karena perkara pokok disidangkan hari ini," ujar hakim tunggal, Efrizal.
Atas putusan itu, Wan Sabandri selaku kuasa hukum Heru menerima.
Sebelumnya, sidang ini sudah digelar sat kali, sidang perdana tergugat Polda Riau tidak hadir.
Heru Wahyudi, mengajukan gugatan praperadilan ini karena tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos yang merugikan negara Rp31 miliar lebih. Dari jumlah itu, Heru didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut menikmati Rp433 juta.
Heru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada medio Mei 2016 silam. Selama proses penyidikan, Heru tidak ditahan.
Heru baru ditahan pada Jumat (30/12) lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya ia diserahkan ke jaksa penuntut dan dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (4/1).
Perkara ini merupakan pengembangan dari tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah. mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah
Selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni. Ketujuh tersangka sudah disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan divonis bersalah.
Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.*
Penulis | : | ck4 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |