PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Provinsi Riau menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/3/2023).
Mereka datang dengan membentangkan spanduk dan bendera atribut serikat buruh. Massa aksi pun secara bergantian menyampaikan orasi dengan berdiri di atas mobil bak terbuka.
Salah seorang orator, Samsul Bahri mengatakan, tuntutan mereka dalam aksi kali ini adalah soal penolakan undang-undang omnibus law. Massa menilai undang-undang tersebut sangat menyengsarakan pekerja buruh.
"Dengan tegas kami menolak Omnibus Law. Karena aturan ini sungguh sangat merugikan dan itu sudah kami rasakan. Pesangon dibayar separuh, outsourcing besar-besaran dan PHK dilakukan secara sepihak," tegasnya.
Selain menolak omnibus law, pendemo juga menuntut agar Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja menegakkan aturan Ketenagakerjaan dengan tegas dan jelas.
"Bagaimana dengan PHK sepihak, aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat belum berpihak kepada kami, outsourcing dimana-mana," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Pemprov, massa ditemui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Devi Rizaldi. Di hadapan pendemo, ia berjanji akan meneruskan tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo tersebut kepada pimpinan.
"Kami akan tindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dari kawan-kawan buruh. Kita apresiasi aksi damai ini. Mudah-mudahan apa yang bapak-bapak sampaikan bisa ditindaklanjuti dengan segera," ujarnya.