

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang Warga Negara Malaysia gagal masuk Indonesia meski sudah tiba di Pelabuhan Dumai, Riau. Pria berinisial MK itu dipulangkan ke negaranya gara-gara telah masuk daftar tangkal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai, Putera Ginting menceritakan, saat itu MK berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai pada hari Selasa (14/3/2023) dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8, tiba pada pukul 12.45 WIB.
"Pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi diketahui yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Wilayah Indonesia,” kata Ginting, Rabu (15/3/2023).
Adapun alasan pencekalan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan merujuk pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Diketahui bahwa sebelumnya MK dideportasi dari Wilayah Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Dumai dan menegaskan agar seluruh tindakan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
"Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera bagi Warga Asing nakal yang mencoba untuk menyelinap masuk ke dalam Indonesia," kata Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.
"Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja. Apabila ada oknum yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.











































01
02
03
04
05


















