JAKARTA (CAKAPLAH) – Hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham), Rabu (15/3/2023), menyepakati untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna DPR RI.
"Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final Undang-Undang ini?" ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang dijawab 'setuju' oleh anggota Komisi II.
"Kita akan bawa ke tingkat dua, dalam paripurna DPR RI yang akan datang," kata Doli.
Kesepakatan itu diputuskan setelah sembilan fraksi di DPR menyampaikan pandangan nya terhadap keberadaan dari Perppu tersebut. Dari sembilan fraksi yang menyetujui itu, partai Demokrat dan PKS memberikan persetujuan dengan catatan. Demokrat meminta persiapan Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dipastikan hingga soal pelaksanaan masa kampanye.
Sementara itu, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian, menyambut baik kesepakatan DPR RI melalui Komisi II DPR yang menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna DPR RI.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah dapat dijadikan sebagai kepastian bawasanya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang akan tetap berjalan.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perpu ini, maka artinya tahapan Pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” ujar Tito usai mengikuti rapat kerja Bersama Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Rabu (15/3/2023).
Sebaliknya, dikatakan Tito, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekuensinya. Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut Perppu tersebut.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta Pemilu, kalau peserta Pemilu tidak ada, berarti Pemilu-nya ditunda," ungkapnya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan |