

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru segera mengusulkan peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur jalur angkutan barang masuk jalan dalam Kota Pekanbaru guna mencegah angka kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunas, Jumat (17/3/2023). Ia mengatakan selama ini untuk peraturan jalur angkutan barang di Pekanbaru diatur dalam Keputusan Walikota nomor 649 tahun 2019.
"Kendati aturan sudah ada namun pelaksanaan di lapangan masih belum bisa maksimal dilaksanakan," ujar Khairunas, Jumat (17/3/2023).
Karena itu untuk mempertegas penindakan di lapangan khususnya angkutan barang yang kini masih masuk ke dalam kota diluar waktu yang ditentukan, Dishub Pekanbaru menilai Perlu adanya Perda.
"Sehingga penindakan bisa lebih tegas di lapangan. Antara bisa dalam bentuk penilangan atau juga pencabutan izin usaha angkutan barang," Cakapnya.
Namun demikian sebelum Perda diusulkan dan dibahas di tingkat dewan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat ini masih membuka forum diskusi dengan semua pihak. Semisal perwakilan pengusaha angkutan barang dan serikat sopir angkutan barang dan juga dari kepolisian.
Khairunas menegaskan, jika nanti Perda sudah ada, angkutan barang hanya akan masuk ke dalam kota mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 subuh.
"Sementara di luar jam itu, mereka harus mengikuti jalur yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |











































01
02
03
04
05


















