

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisaris Utama PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Jonli dipanggil DPRD Riau. Dalam surat yang dilayangkan legislatif tanggal 16 Maret kemarin, pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023.
Surat bernomor 005/1271/PPH itu berisi undangan rapat kerja dengan PT PIR terkait evaluasi kinerja dan target kinerja tahun 2023.
Di dalam undangan itu, DPRD meminta Jonli membawa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022 dan RKAP 2023. Jonli juga diminta membawa copy kontrak kerja tenaga ahli dan komite audit Komisaris PT PIR.
DPRD Riau memang menyoroti pengangkatan tenaga ahli oleh Komisaris Utama PT PIR. Pemanggilan Jonli terkait pengangkatan tenaga ahli dan komite audit ini sudah direncanakan beberapa waktu lalu.
"Jelas apa yang dilakukan Jonli ini melampaui kewenangannya sebagai komisaris. Komisaris itu kan sebagai pengawas," kata Anggota Komisi III DPRD Riau Misliadi, Selasa (7/2/2023).
Ia menyebut, Jonli tidak memahami Tupoksi yang dilakukan. Sebab sudah dianggap salah, maka kebijakan perjanjian kerja mengangkat Tenaga Ahli itu pun cacat.
Kata dia, hal itu bisa dilihat dari Undang-undang tentang perseroan terbatas. Dimana dewan komisaris tidak diberikan kewenangan bertindak secara hukum atas nama perseroan. Sebaliknya, perjanjian kerja dilakukan Jonli dengan mengangkat Tenaga Ahli merupakan kewenangan dewan direksi.
Politisi PKB Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini mengatakan, Surat Perjanjian Kerjasama tentang penunjukan tenaga ahli yg ditandatangani oleh Jonli selalu komisaris PT PIR itu senyatanya menurut hukum tidaklah jelas tidak dibenarkan.
"Kita sederhana saja, ketika ini diluar kewenangan dia sebagai komisaris, artinya dia tidak paham. Kalau caranya salah, berarti kebijakan perjanjian kerja itu juga salah, karena bukan kewenangannya," tegasnya.
Misliadi meminta kepada Gubernur Riau atas nama Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham terbesar agar mengevaluasi Jonli. Langkah ini dilakukan sebelum bola panas soal kebijakan melampaui kewenangan seorang Komisaris ini semakin liar.
"Pak Gubernur saya kira harus mengevaluasi Jonli. Kalau ini saja dia tidak paham bagaimana peran pengawasannya. Jadi. tidak ada alasan tidak menindaknya," ungkap Misliadi.
Lebih lanjut, Misliadi juga menyatakan akan mengagendakan memanggil PT PIR, khususnya terhadap Jonli prihal kebijakannya tersebut. Masalah ini juga akan segera dibahas bersama pimpinan. Miliadi meyakinkan bahwa Komisi III DPRD Riau memberikan perhatian serius persoalan ini.
"Kami segera bicarakan bersama pimpinan akan memanggil PT PIR, khususnya komisaris," kata Misliadi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |











































01
02
03
04
05

















