
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tanpa dihadiri Direktur Utama (Dirut) Jaffee Suardin, pembentukan panitia khusus (Pansus) yang digaungkan beberapa waktu lalu belum ada tanda-tanda dilakukan.
"Dirutnya tidak hadir. Cuma sudah dibacakan surat kuasa untuk pak Edwil (EVP Upstream Business). Beliau termasuk kuasa penuh untuk menyikapi daripada rapat hari ini," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari, Senin (20/03/2023).
Kata Karmila, Komisi V mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama Komisi V minta PHR merevisi kontrak kerja, dengan mitra kerjanya. "Artinya dengan vendor-vendor tadi. Direvisi dengan standardisasi keselamatan kerja," kata dia.
Kedua lebih selektif dengan vendor ataupun mitra kerja. Ketiga Komisi V meminta PHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan. Karena, dari rekomendasi Disnaker, kata dia, Instansi itu telah melakukan investigasi.
"Mereka menyampaikan bahwa di atas umur 40 tahun itu harus dilakukan yang namanya pemeriksaan khusus. Makanya di situ ditemukan indikasi jantung, dari 600 orang, 70 orang terindikasi jantung. Kita minta kepastian jangan sampai mengganggu operasional," jelasnya.
Komisi V juga minta PHR agar solusi-solusi ini dipublish, baik di media cetak maupun online. Jadi masyarakat tahu seberapa besar respon dari PHR terhadap 11 orang yang sudah meninggal ini.
Ia juga menyebut, Komisi V komitmen jika terjadi lagi kecelakaan kerja dalam bentuk fatalyti, ke depan jadi pertimbangan kami untuk bentuk Pansus.
"Pansus belum. Makanya kita kasih itu (rekomendasi)," kata dia.
Komisi V juga minta Disnaker lakukan pengawasan rutin, tidak hanya PHR juga kepada perusahaan berisiko tinggi. PHR juga diminta aktif menyampaikan informasi mengenai CSR dan juga termasuk lowongan kerja lokal.
"Supaya ini juga berimbang, tidak hanya eksplorasi tapi juga manfaat untuk masyarakat sekitar juga harus ada," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |









































01
02
03
04
05







