PEKANBARU (CAKAPLAH) - Galang Alfarel Arifin meminta bantuan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya melalui kuasa hukumnya, Afriadi Andika.
Ia melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/207/II/2023/SPKT/PolsekTampan/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 20 Februari 2023.
Afriadi Andika, Kuasa Hukum Galang menyebutkan pihaknya telah mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita ajukan penangguhaan penahanan dengan pertimbangan diduga oknum pihak kepolisian untuk tidak memberi tahukan atau menyembunyikan hasil visum yang dialami oleh pelapor dan hasil psikiater dari pihak rumah sakit kepada kuasa hukum apakah benar yang dialami oleh pelapor yang dikatakannya di publik," kata Afriadi, Senin (20/3/2023).
Lanjutnya, petugas kepolisian seharusnya mengedepankan yang namanya Restorative Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
"Harus bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 Huruf 3 Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021," cakapnya.
Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini masih mahasiswa. Apalagi kliennya mempunyai potensi untuk memiliki masa depan yang merupakan generasi muda nusa dan bangsa, kliennya juga bukan melakukan perilaku yang sangat berat.
"Syarat Restorative Justice sudah diatur dalam Pasal 12 Huruf A dan B peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, di antaranya menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Tampan menetapkan pria berinsial GA yang merupakan oknum mahasiswa dan juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) menjadi tersangka.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pihaknya menetapkan GA menjadi tersangka, lantaran ia diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama mahasiswa.
"GA ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan kepada rekannya, RM, saat pelantikan Wakil Dekan III Unri Senin lalu," kata Komang, Senin (27/2/2023).
Namun pelantikan Wakil Dekan tersebut tidak kunjung dilakukan, karena ada aksi demo penolakan oleh sejumlah mahasiswa.
"GA ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan mahasiswa juga. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tampan," cakapnya.
Motif tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati ada masalah pribadi dari kedua belah pihak.