PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hendra AP diduga melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2019.
Kepastian sidang itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melimpahkan berkas perkara Hendra AP ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (20/3/2023). JPU juga melimpahkan berkas perkara YM, Bendaraha di BPKAD Kuansing.
"Berkas perkara diserahkan oleh JPU Rahmat Hidayat. JPU langsung menyerahkan berkas perkara ke Panitera Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin malam.
Bambang menyebut, dengan dilimpahkannya perkara pokok tersebut, maka menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3 yaitu dalam Perkara Tindak Pidana,.
"Sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP," tutur Bambang.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hendra AP melalui kuasa hukum, Rizky JP Poliang, ke Pengadilan Teluk Kuantan, akan dimulai sidangnya pada Jumat (24/3/2023).
"Kami berharap untuk gugatan praperadilan tersebut digugurkan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dikarenakan telah dilakukan pelimpahan perkara pokok pada Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Hendra AP dan YM ditahan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Kuansing pada
Jumat (10/3/2023). Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kemudian tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara, dan disimpulkan ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dinas di BPKAD Kuansing.
Dikatakan Bambang, perbuatan kedua tersangka dilakukan dengan modus perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran perjalanan dinas.
"Penyidik menemukan dua alat bukti adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Bambang.
Bambang menjelaskan penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 5 tahun penjara, maka dilakukan penahanan," kata Bambang.
Terhadap kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penahanan terhadap Hendra berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap YM berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.
"Tersangka H dan MY ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," tutur Bambang.
Penetapan tersangka terhadap Hendra AP merupakan yang kedua. Pada Kamis, 25 Maret 2021, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing dan ditahan.
Tidak terima, Hendra AP melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim Timothee Kencono Malye, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 tidak sah.
Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra AP dari penjara. Tidak lama kemudian, Kejari Kuansing kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara ini.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |