PEKANBARU (CAKAPLAH) - Muhammad Taufik Hidayat tak kuasa menahan bahagia. Tersangka pencurian sepeda motor itu dinyatakan bebas dari hukuman setelah permohonan restorative justice dikabulkan oleh kejaksaan, Selasa (21/3/2023).
Pria bertubuh kurus tinggi itu langsung membuka rompi tahanan warna merah yang dipakainya. Kemudian, dia sujud di kaki sang ayah yang mendampinginya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Setelah bersujud, Taufik memeluk sang ayah dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan hangat, Tarso Mahendro Santoso, menyambut pelukan sang anak. Air mata pria tersebut tak terbendung.
Permohonan restorative justice terhadap Taufik difasilitasi oleh Kejari Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : PRINT-912/L.4.10/Eoh.2/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.
Korban pencurian telah pula memberikan maaf dan kedua pihak berdamai. Atas perdamaian itu, permohonan restorative justice dikabulkan oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, Selasa pagi.
"Hari ini, Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan penyelesaian penanganan pekarangan di luar proses persidangan berdasarkan keadilan restorative. Alhamdulillah, sudah disetujui (Jaksa Agung)," kata Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.
Taufik disangkakan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana. Anak pedagang bakso itu mencuri sepeda motor milik teman satu kontrakannya di Jalan Merpati, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Tindakan berawal ketika Taufik berada di rumah kontrakannya pada Jumat,
6 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Dia melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR milik John Roy.
Saat bersamaan Jhon Roy sedang melaksanakan dinas di luar kota. Taufik kemudian mengambil sepeda motor itu dengan alasan sakit hati karena korban telah mengganggu dan mengajak pergi pacar tersangka.
Selanjutnya, Taufik memfoto sepeda motor itu, lalu mempostingnya di grup Facebook PJBO dan menjual sepeda motor milik saksi Jhon Roy dengan harga Rp23 juta.
"Pada Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka dihubungi oleh seorang pembeli yaitu saksi Fikri Syofializar yang melihat postingan tersangka di grup Facebook PJBO dan sepakat dengan harga Rp19 juta," kata Asep didampingi Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dan Kasubag Pembinaan, Yongki.
Taufik meminta Fikri untuk datang ke rumah kontrakannya dan memperlihatkan sepeda motor yang berada di ruang tamu. Selanjutnya, Taufik menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang diambilnya dari kamar John Roy dan mengakui sepeda motor tersebut miliknya.
"Tersangka mengatakan bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang sehingga saksi Fikri Syofializar mempercayainya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta dan kekurangannya ditransfer ke rekening tersangka," jelas Asep.
Taufik ditangkap aparat dari Polsek Payung Sekaki di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, pada Rabu, 11 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor saksi Jhon Roy dan menjualnya," pungkas Asep.
Asep menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu tindak pidana pencurian yang ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun," papar Asep.
Asep menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan syarat, yakni ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Pertimbangan lain, korban Jhon Roy telah memaafkan perbuatan tersangka dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 2376 DAR telah dikembalikan," ucap Asep.
Sementara, Tarjo Mahendro Santoso menyampaikan terima kasih kepada Kajari Pekanbaru dan jajarannya. "Terima kasih kepada kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian," kata Tarso.
Tarso berharap, perbuatan pidana ini yang terakhir dilakukan anaknya. "Semoga dia dapat berbuat baik ke depannya. Terima kasih tak terhingga kepada kejaksaan," tutur Tarso.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |