PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru saat ini menunggu kebijakan dari Pemko Pekanbaru terkait aturan selama Bulan Ramadan nanti. Akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh Pj Walikota Pekanbaru.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah menegaskan dan meminta bagi para pelaku bisnis tempat hiburan malam (THM) agar tidak menjalankan bisnisnya selama Bulan Ramadan.
Hal ini diwanti-wanti, karena meskipun memiliki julukan Kota Bertuah atau Kota Madani dan penduduk mayoritas beragama muslim, di Kota Pekanbaru sangat mudah didapati tempat hiburan malam.
"Selama Ramadan tempat hiburan malam dan tempat-tempat prostitusi harus berhenti beroperasi," tegas Fatullah.
Selain tempat hiburan malam dan tempat prostitusi, ia juga meminta empat-tempat yang beraroma perjudian juga harus berhenti beroperasi selama Ramadan.
"Perjudian juga harus dilarang beroperasi selama Ramadan," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, apabila ada kebijakan dari Pemko Pekanbaru maka pihaknya langsung menertibkan THM di Ibukota Provinsi Riau tersebut.
"Kalau memang ada kebijakan Pemko dan himbauannya, kita tetap tegak lurus. Maka dari itu kalau ada kebijakan, kami siap mendukung dan menertibkan Tempat Hiburan Malam selama Bulan Ramadan," kata Pria Budi, Selasa (21/3/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa biasanya THM yang ada di Kota Pekanbaru selama Bulan Ramadan memang tidak beroperasi.
"Biasanya kita ketahui THM di Pekanbaru apabila Ramadan memang tutup, tapi nanti apabila ibaratnya pintu depan tutup namun pintu belakang buka akan kita cek langsung," pungkasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |