Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2023.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6/2023, yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.
Surat Edaran ini menjadi acuan bagi ASN Kota Pekanbaru dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan.
"Kita di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran dari Menpan-RB," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Kamis (23/3/2023).
Ia mengatakan untuk ASN Pemko Pekanbaru yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, adapun jadwal masuk Senin - Kamis itu pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk istirahat waktu solat dari pukul 12-12.30 WIB.
"Sementara untuk hari Jumat, masuk tetap jam 08.00 WIB namun pulang agak lambat sedikit yaitu pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Karena kan ada space untuk salat Jumat ya," Cakapnya.
Lebih lanjut Muflihun memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas kerja ASN.
"Kita juga memastikan jam kerja selama bulan Ramadan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |