
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pulau Sumatera kembali dikepung titik panas atau hotspot, Kamis (23/3/2023). BMKG Stasiun Pekanbaru mencatat, hingga sore terpantau sebanyak 32 titik.
Prakirawan BMKG Pekanbaru Anggun R mengatakan, jumlah itu tersebar di tujuh provinsi. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Bangka Belitung.
"Di Sumatera Selatan 3 titik, Sumatera Barat 2 titik, Jambi 6, Lampung 1, Bangka Belitung 8, Kepulauan Riau 5 dan Riau 7 titik," kata Anggun.
Di Provinsi Riau, hotspot ini tersebar di lima kabupaten. Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Bengkalis sebanyak tiga titik.
"Kabupaten Kepulauan Meranti, Pelalawan, Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing 1 titik," kata dia.
Mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 November 2023.
Ada delapan poin penting yang menjadi atensi Gubernur Riau Syamsuar saat mengumumkan status siaga darurat Karhutla. Delapan point itu adalah:
1. Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.
2. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.
3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.
4. Menyiagakan seluruh sumber daya baik personel, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan masyarakat relawan/MPA).
6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutla.
8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Lingkungan |










































01
02
03
04
05







