Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebagai upaya untuk terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyasar sejumlah reklame ilegal guna dilakukan penertiban.
Pasalnya, saat ini masih banyak reklame ilegal yang berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Media ini tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (27/3/2023). Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan penertiban-penertiban. Menurutnya, penertiban itu tidak harus dalam bentuk pemotongan tiang reklame.
"Penertiban itu kan kita lakukan dalam bentuk memberikan surat peringatan, memberikan teguran, itu sudah kita lakukan hal-hal tersebut," ujar Alek Kurniawan, Senin (27/3/2023).
Ia mengakui, untuk mengeksekusi penertiban bando dengan cara menebang atau memotong tiang reklame masih belum maksimal. Hal itu lantaran biaya atau cost yang dikeluarkan untuk eksekusi reklame itu cukup besar.
"Kita tahu sendiri, karena kan untuk melaksanakan eksekusi seperti itu kan butuh sumber daya dan keuangan yang tidak sedikit. Karena untuk tiang reklame sebesar 30 cm sampai 50 cm itu tidak bisa sembarangan kita memotongnya. Kita kan sudah hitung-hitung juga cost-nya," terangnya.
Karena itu, pihaknya kini melakukan upaya-upaya persuasif. Dengan cara menyurati pemilik reklame, memberikan teguran, serta melalui media-media.
Ia menilai terhadap tiang-tiang reklame itu ada yang sudah habis masa izinnya. Tapi pada prinsipnya kata Alek, pihaknya tetap akan melakukan penertiban.
"Tapi ini tetap akan kita lakukan, karena kita surati mereka untuk melakukan penertiban sendiri. Tapi pada prinsipnya, potensi reklame kita banyak kok," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |