Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sudah dekat. Habisnya masa jabatan Syam-Edy tersebut maka Pemerintah Provinsi Riau akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim menyebut pihaknya akan melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari sistem penunjukan Pj Gubernur tersebut. Komisi I ingin melihat bagaimana pola penunjukan Pj Gubernur.
"Kita (Komisi I) akan ke Jakarta mengunjungi DPRD DKI untuk mempelajari bagaimana pola ataupun sistem pengusulan Pj Gubernur ini," kata Eddy, Selasa (28/03/2023).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru. Menurut dia, dalam aturan itu menyatakan pengusulan Pj Kepala Daerah diperlukan adanya keterlibatan DPRD.
"Kan beberapa waktu lalu ada kasus di salah satu provinsi, setelah ditunjuk tapi tidak mau dilantik, jadi keluarlah regulasi baru yang menyebutkan pengusulan Pj itu melibatkan DPRD," kata Eddy.
Lanjut dia, lantaran DPRD DKI sudah menerapkan pola itu, makanya Komisi I DPRD Riau akan terbang ke Jakarta. "Jadi setelah jatuh tempo masa akhir jabatan pak Gubernur, kita bisa langsung jalan," kata dia.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |