

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyediakan 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di Pemilu Tahun 2024. Sebanyak 38 di antaranya berlokasi di lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Di Riau yang kita setujui itu ada 45 TPS khusus, di lapas 38 TPS, sisanya ada TPS Perusahaan, TPS perkebunan dan sekolah kedinasan. Datanya sedang diverifikasi kawan-kawan di kabupaten kota," kata Anggota KPU Riau Abdul Rahman, Rabu (29/3/2023).
Kata dia, TPS lokasi khusus itu sebenarnya adalah pemilih pindah. Pemilih yang terdaftar di TPS dia asal, misalnya warga dari Jawa, tapi dia kerja di perusahaan di Riau.
"Ini kan tidak mungkin gunakan hak pilihnya di Jawa. Dia harus menggunakan hak pilih di sini. Itu yang kita data," kata dia.
Lanjut dia, sama seperti warga binaan yang ada di Lapas. Ia mencontohkan warga binaan di Lapas yang ada di Kota Pekanbaru. Lantaran warga binaan di Pekanbaru, dia harus menggunakan hak pilih di situ.
"Statusnya pemilih pindah sebenarnya. Syaratnya identitas lengkap, ada NIK dan NKK. Ketika dicek NIK-nya juga tidak masalah di Kemendagri," jelasnya.
Kata dia, yang belum ada NIK dan NKK masih ditunda dulu. Belum dimasukkan sekarang. Itu nanti menyusul. Masih menunggu verifikasi dari pihak Lapas sama Disdukcapil.
"Di Riau itu, sekarang yang datanya sudah clear total ada 10.049 pemilih. Itu yang sudah clear datanya. Tapi kemungkinan bertambah, karena masih ada yang belum clear (yang di Lapas)," jelasnya.











































01
02
03
04
05








