PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gugatan dua bakal calon (Balon) Anggota DPD RI daerah pemilihan Riau yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua akhirnya dikabulkan Bawaslu Riau.
Dua Balon itu adalah Ichwanul Ihsan dan Maimunah. Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau, Kamis (30/3/2023). Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
"Alhamdulillah Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelesaikan sengketa proses terhadap 2 permohonan yang diajukan oleh Pak Ichwanul Ihsan dan Ibu Maimunah. Alhamdulillah dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak sampai tahap ajudikasi," kata Anggota Bawaslu Riau Hasan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono. Pemohon masih diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan.
"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan sejak akses silon dibuka KPU RI," kata Nanang.
Artinya dua pemohon ini diberikan waktu menginput dukungan minimal ke Silon. "Kesepakatannya memasukkan berkas yang baru," kata dia.
Berita sebelumnya, KPU Riau menyatakan enam bakal calon (Balon) Anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama.
Enam nama itu adalah Herdi Salioso, Oskar Oris, Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto dan Sondia Warman. Dari enam nama itu, dua di antaranya yakni Ichwanul Ihsan dan Maimunah mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal saat dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan dia Balon. Menurut Alnofrizal, gugatan kedua Balon DPD RI ini sudah diterima.
"Iya, Maimunah dan Ichwanul Ihsan," kata Alnofrizal, Rabu (29/3/2023).
Lanjut dia, gugatan atau sengketa yang masuk ini akan diproses paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Ia menambahkan, penyelesaian gugatan ini bisa dengan mediasi ataupun persidangan.
"Bawaslu akan menyelesaikan sengketa ini dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Penyelesaiannya bisa lewat mediasi atau ajudikasi (persidangan)," kata Alnofrizal.
Sebelumnya, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi mengatakan, dari 31 Balon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berlangsung dari tanggal 2-11 Maret 2023, hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau.
"Sedangkan 2 Balon atas nama Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,” ungkap Joni.
Setelah dilakukan, vermin perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, terdapat empat Balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Keempat Balon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Ia menjelaskan, Balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno itu, bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret-8 April 2023.
"Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," jelasnya.
Nama-nama Balon Anggota DPD yang Memenuhi Syarat (MS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua :
1.Lampita Pakpahan
2.Elfenni Erdianta BR Bangun
3.Hopea Ingvirnia Erwin
4.Misharti
5.Romwel Sitompul
6.Martius Busti
7.Benson Sinaga
8.Muhammad Mursyid
9.Herman Maskar
10.Patar Sitanggang
11.Pebrialin Razak
12.Arief Eka Saputra
13.Rido Rikardo
14.Rizaldi Putra
15.H. M. Rizal Akbar
16.Sewitri
17.Sonny Magranta Silaban
18.Yosrizal
19.Marjoni Hendri
20.Alpasirin
21.Chaidir
22.Eddy Budianto
23.T. Nazlah Khairati
24.Mimi Lutmila
25.T. Rusli Ahmad
Nama-nama Balon Anggota DPD yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua :
1.Herdi Salioso
2.Oskar Oris
3.Ichwanul Ihsan
4.Maimunah
5.Puji Daryanto
6.Sondia Warman