Kejari Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru telah mengajukan permohonan pendampingan kegiatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Permohonan itu sehubungan adanya kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pengamanan pembangunan strategis yang ditandatangani pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Zikrullah mengatakan, permohonan pendampingan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan bagian dari pencegahan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan begitu, praktik korupsi dapat dihindari.
"Diharapkan kepada kepala OPD agar terus berkoordinasi dengan Bidang Datun. Apapun permasalahan hukumnya atau ingin didampingi kegiatan-kegiatannya, jangan sungkan-sungkan (berkoordinasi)," ujar Zikrullah, Senin (3/4/2023).
"Karena kita lebih baik mencegah. Preventif tentunya lebih optimal dibandingkan penegakan hukum. Kalau preventif tak bisa, ya penegakan hukum," imbuh Zikrullah.
Zikrullah menyebut, permohonan pendampingan dari Dinas Perkim Kota Pekanbaru seperti, penarikan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) dari developer, pengembang yang ada di Kota Pekanbaru.
"Informasi dari Kadisnya, mungkin ke depannya, baru terkait (pendampingan) kegiatannya," tutur Zikrullah.
Untuk permohonan pendampingan dari Dinas PUPR Kota Pekabaru adalah terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Hal itu disampaikan OPD yang dipimpin Edward Riansyah itu dalam ekspos yang dilakukan bersama Kejari Pekanbaru pada Jumat (31/3/2023).
Dari ekspos tersebut diketahui bahwa Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun telah mengeluarkan SK terkait 26 kegiatan yang dikategorikan proyek strategis daerah. Sebanyak 16 kegiatan itu ada di Dinas PUPR.
"Dari 16 itu yang masuk dalam kualifikasi proyek strategis itu ada beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalan, juga pekerjaan saluran air. Sisanya didampingi oleh Datun," jelas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Bengkalis itu.
Diketahui, ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara Pemko dan Kejari Pekanbaru. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru.
Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah.
Keempat, pengembalian/pemulihan aset Pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Kelima, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan.
Keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Ketujuh, rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga.
Kedelapan, pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Kesembilan, Pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru.
Kesepuluh, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan terakhir, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |