PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mendekati Pemilu 2024, spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Pekanbaru sudah menjamur. Spanduk-spanduk yang bertebaran itu lengkap dengan daerah pemilihan (Dapil) tempat mereka akan bertarung.
Namun, spanduk-spanduk yang bertebaran ini bukanlah bentuk dari kampanye. Sebab, selain belum ada penetapan calon legislatif (Caleg), juga kebanyakan tidak menyertakan ajakan kepada masyarakat.
“Perlu diketahui, yang membedakan sosialisasi dan kampanye adalah pada ajakan memilihnya dan menyampaikan visi misi dari Calon Legislatif itu sendiri,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Selasa (4/4/2023).
Alnofrizal menjelaskan saat ini tahapan Pemilu sudah masuk tahap verifikasi faktual pencalonan DPD dan pemutakhiran data pemilih. Dia menambahkan, masyarakat dapat membantu mengawasi semua proses tahapan Pemilu melalui aplikasi “Jarimu Awasi Pemilu”.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan itu tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK). Sebab, kata dia, saat ini belum ada penetapan calon peserta Pemilu 2024.
"Kita anggap itu sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta Pemilu," kata Amirudin Sijaya.
Menurutnya, Bawaslu belum melakukan penertiban APK. Penertiban akan dilakukan bila ada pengerahan massa secara masif mendukung pasangan calon tertentu.
Amirudin mengaku sudah melayangkan surat edaran kepada partai politik peserta Pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK. Bawaslu juga masih menunggu petunjuk terkait aturan-aturan tersebut.
"Kalau sekarang belum ada peserta Pemilu baik capres atau caleg, maka itu masih dianggap sosialisasi bukan kampanye. Kami juga menungggu petunjuk dari Bawaslu RI mengenai hal tersebut," kata dia.