PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus perampokan petugas pengisi mesin ATM Bank Panin sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam SPDP itu, tercantum nama tiga orang tersangka.
"SPDP-nya sudah kita terima," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (4/4/2023).
Marel menjelaskan, dalam SPDP itu terdapat nama 3 tersangka yang merupakan warga sipil. "Kita sedang menunggu pelimpahan berkas (perkara)," kata Marel.
Jika berkas perkara telah dikirim oleh penyidik Direktotat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, maka jaksa akan meneliti kelengkapannya, baik syarat formil maupun materil.
Untuk informasi, ada lima tersangka dalam perampokan yang terjadi pada Ahad (5/3/2023) pagi. Dua diantaranya merupakan oknum TNI yang merupakan kakak adik, berinisial AW dan ES. Sedangkan tiga tersangka adalah warga sipil berinisial Y, W, dan H.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Ada yang diamankan di Subang dan Purwakarta, Jawa Barat, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kota Pekanbaru.
Untuk penangan kasus warga sipil dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Sementara 2 oknum anggota TNI, ditangani oleh satuan kewilayahan masing-masing.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, dalam penangkapan terhadap pelaku petugas turut menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam serta sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku beraksi.
"Kami juga menyita 1 senjata api jenis makarov, termasuk beberapa butir amunisi. Lalu uang yang sudah terbagi menjadi Rp3 juta, Rp300 ribu, dan martil," ungkapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sunhot memaparkan, para pelaku di luar daerah, sebelumnya datang ke Riau pada 28 Februari 2023. Mereka sudah keliling ke Kuansing, Siak, Pelalawan untuk mencari sasaran tapi di sana tidak ditemukan korban.
Kemudian pada 4 Maret 2023, mereka menggambar TKP, yakni di gerai ATM, simpang Sultan Syarif Qasim, dan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh. Mobil pengangkut uang dibuntuti dari mulai PT SSI sampai TKP.
"Mereka sudah menggambarkan bagaimana mereka melakukan (perampokan) sampai melarikan diri," jelas dia.
Sunhot menjelaskan, 3 pelaku sipil yang ditangkap sesaat tiba di Riau, diajak untuk mencari dan menunjukkan barang bukti lainnya.
"Pada saat sampai di Riau, kami berusaha untuk mengumpulkan barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku saat kejadian, kemudian casset tempat menyimpan uang, topi, sepatu.Tapi pada saat itu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas makanya kami beri tindakan tegas terukur," sebut Sunhot.
Ia menyebut, masing-masing pelaku punya peran. Oknum TNI berinisial AW, bertindak sebagai eksekutor.
"Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 13 Pekanbaru. Perannya (yang lain) ada yang melakukan penembakan, menyewa mobil. Untuk senjata api disita dari AW berikut amunisi," terang Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak tersebut.
Pengakuan pelaku dijelaskan Sunhot, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priuk seharga Rp15 juta. Sementara uang hasil rampok, sudah dibagi-bagi oleh tersangka. Ada yang mendapat Rp7 juta, Rp15 juta, dan sebagainya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |