Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, meskipun surat dari Kemendagri terhadap permintaan usulan nama Pj Walikota Pekanbaru ditujukan ke Ketua DPRD Pekanbaru, bukan berarti dalam penerapannya Ketua DPRD mengusulkan sendiri tanpa melibatkan unsur pimpinan yang lain.
Hal ini dikarenakan, Lembaga DPRD bersifat Kolektif Kolegial, dalam artian merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
"Yang jelas Ketua DPRD tak bisa mengusulkan sendiri tanpa ada melibatkan unsur pimpinan yang lain, walaupun bunyi suratnya itu 'ketua mengusulkan', tapi tak bisa, karena kita kolektif kolegial, harus ada pembahasan terlebih dahulu," kata Nofrizal, Selasa (4/4/2023).
Ketua DPD PAN Pekanbaru ini mengatakan, memang pihaknya menginginkan idealnya tiga nama yang merupakan 'jatah' usulan dari DPRD Pekanbaru tersebut dibahas dan disepakati bersama.
"Karena aturannya seperti itu ya kita ikuti, kita sepakati lah tiga nama, terserah lah siapa, yang jelas kita mengakomodir, kan keputusan di Mendagri. Yang jelas tiga nama yang kita akan usulkan besar kemungkinan akan terpilih," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Kampar, untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sebelum berakhir masa jabatan Pj kedua kepala daerah tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri tersebut karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol berakhir pada Mei 2023. Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun.
Usulan dari DPRD merupakan pejabat tinggi pratama, baik yang masih menjabat Pj saat ini atau usulan baru, usulan yang sama atau berbeda.
Namun, tampaknya DPRD Pekanbaru masih belum kunjung memutuskan siapa saja nama-nama yang diusulkan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dikonfirmasi CAKAPLAH.com enggan untuk mengomentari hal tersebut.
Baik konfirmasi via telepon, maupun konfirmasi via pesan Whatsaap, tidak direspon oleh Politisi PKS itu sejak beberapa hari lalu. Bahkan upaya konfirmasi melalui pesan Whatsaap CAKAPLAH.com hanya dibaca namun tidak dibalas.
Sabarudi sendiri juga belakangan jarang terlihat di kantor DPRD Pekanbaru.
Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, saat ini di tubuh internal Pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru sendiri masih belum satu suara terkait mekanisme pengusulannya.
Untuk diketahui, usulan nama Pj kedua daerah tersebut baik Pekanbaru maupun Kampar, Kemendagri menunggu paling lambat pada tanggal 6 April 2023.
Selanjutnya nanti pemerintah pusat yang akan menentukan siapa Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar, yang akan melanjutkan kepemimpinan sampai ditetapkannya kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, jika pihaknya telah juga menerima surat dari Kemendagri untuk penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Karena surat usulan itu, selain dari Pemprov Riau tapi juga dari DPRD kabupaten kota dan Kemendagri.
"Iya, kita sudah menerima ada dua surat, satu ke Gubernur dan satu surat lagi ke DPRD kabupaten kota, yakni Kampar dan Pekanbaru," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, untuk usulan Pj Bupati dan Walikota, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.
"Komposisinya tiga dari gubernur, tiga dari DPRD, dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan.
"Ini karena ada diskresi pemerintah terkait dengan usulan Pj. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk," terangnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |