PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Pekanbaru melakukan penandatangan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (12/4/2023).
Penandatangan kerjasama ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pelaku olahraga khususnya bola basket.
Victor Yonathan selaku Ketua Perbasi Pekanbaru mengatakan penandatanganan MoU ini adalah lanjutan dari hasil diskusi dengan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 30 Maret lalu.
"Awalnya kami menjadwalkan penandatanganan MoU di pertengahan Mei, namun mengingat pentingnya program ini maka kami sepakat untuk memajukan jadwal penandatanganan MoU menjadi di pertengahan April. Puji syukur akhirnya penandatanganan MoU ini bisa berjalan dengan baik," ujar Victor Yonathan, Rabu (12/4/2023).
"Kami sangat berterima kasih atas pelayanan dan penyampaian informasi yang sangat baik dari pihak BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Victor mengatakan olahraga bola basket adalah Olahraga Prestasi yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk meraih prestasi.
Program perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu agenda pembinaan Perbasi Pekanbaru agar Atlet (terutama dari Kelompok Umur 12-18 Tahun) dan Orang Tua dari Atlet tidak perlu cemas dan khawatir ketika mengalami cedera baik ketika latihan maupun sewaktu pertandingan.
Terlebih lagi saat ini Perbasi Pekanbaru tengah fokus pada pembinaan klub agar konsisten dan komitmen terhadap pembinaan usia dini.
"Ketika Atlet sudah merasa aman dan nyaman sewaktu berlatih dan bertanding, mudah-mudahan prestasi pun bisa meningkat. Dan perlindungan ini tidak hanya untuk Atlet, namun pelaku olahraga lainnya yaitu wasit, pelatih dan pengawas pertandingan pun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini," sebutnya.
"Memang tidak bisa kami terapkan sekaligus, namun kami akan melakukannya secara bertahap terlebih dahulu untuk atlet dan wasit. Harapan saya, tahun 2023 ini ekosistem olahraga Basket di Pekanbaru seluruhnya dapat terlindungi," sebutnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman Santoso mengatakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dimana pada pasal 100 menyebutkan Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Maka penting untuk para atlet dan pelaku olahraga, wasit, dan termasuk para anak-anak yang sedang melakukan pengembangan minat dan bakat (atlet usia dini mulai usia 6-17 tahun) wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk juga perlindungan di ekosistem olahraga lainnya seperti event olahraga dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga Para pemain, pelatih hingga klub akan bisa fokus dalam meniti karir dan prestasi, karena kemungkinan risiko saat berlatih, bertanding yang timbul dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika terjadi risiko kecelakaan kerja adalah biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai dengan indikasi medis) dan Jaminan Kematian (JKm) adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris jika peserta mengalami wafat sebesar Rp.42.000.000,- Perlindungan ini berlaku selama masa kepesertaan dari peserta tersebut," ujar Iman Santoso.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut dari Perbasi Pekanbaru yaitu Sekretaris Roby Saputra, Bidang Kompetisi Fira dan Eka, perwakilan Wasit Arwi dan Boi. Dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Iwan Kurniawan, Kabid Kepesertaan dan Staf Vina.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Olahraga |