PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Riau menghadiri rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, Kamis kemarin. Ada beberapa catatan penting dan menjadi sorotan lembaga pengawas Pemilu saat rapat pleno.
Anggota Bawaslu Riau Hasan menyebut, dalam pleno itu Bawaslu meminta KPU Riau dan jajaran agar benar-benar melakukan pendataan meskipun tahapan coklit sudah selesai. Saat ini, ada proses tanggapan masyarakat, jika ada yang tidak masuk DPS, bisa dimasukkan.
"KPU bisa mencari tahu lah warga yang belum masuk DPS. Jangan sampai terjadi seperti Pemilu tahun 2019 lalu. Banyak surat suara kosong di TPS karena membludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan e-KTP," kata Hasan, Jumat (14/4/2023).
Bawaslu juga minta kepada KPU Provinsi menginstruksikan KPU Kabupaten Kota agar menggunakan data pemilih itu data yang sama, mulai tingkat PPS, PPK, kemudian KPU kabupaten kota dalam rapat plenonya.
"Jangan terulang lagi ketika pleno kemarin, bahwa data yang digunakan oleh PPS dan PPK adalah data hasil coklit yang tidak menggunakan Sidalih, tapi di KPU menggunakan Sidalih sehingga ada perbedaan data," jelasnya.
Kata Hasan, kalau memang menggunakan Sidalih, dari PPS sampai dengan KPU kabupaten kota sampai provinsi menggunakan Sidalih. Tapi kalau PPS tidak menggunakan Sidalih, maka PPS, PPK, KPU kabupaten kota sampai provinsi jangan menggunakan Sidalih.
"Tujuannya agar datanya sinkron," kata Hasan.
Bawaslu juga menyoroti masih banyaknya yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "Kemudian masih ada warga yang belum dicoklit, di Dumai itu ada 341 KK yang tidak dicoklit, kemudian di Kota Pekanbaru ada 75 KK yang tidak dicoklit, termasuk 20 KK di Kecamatan Payung Sekaki, Inhu 5 KK, Pelalawan 5 KK kemudian Inhil ada 9 KK yang belum dicoklit," paparnya.
Ia menambahkan, kemudian ada perbedaan formulir DPS yang diumumkan oleh PPS sekarang, dengan formulir lampiran 25 PKPU 7 Tahun 2022. Di formulir DPS yang ditempel itu tidak membuat alamat, tapi hanya desa dan kelurahan saja.
"Tapi di Formulir lampiran 25 PKPU 7 tahun 2022 itu dia dibuat alamat lengkap. Tapi ternyata kalau ada dasar hukumnya, itu yang saya minta," kata Hasan.