RENGAT (CAKAPLAH) - Satu persatu pelaku tindak pidana dengan kekerasan (curas) di kabupaten Indragiri Hulu dibekuk aparat Reskrim Polres Inhu bekerjasama dengan Jatanras Polda Riau.
Penangkapan awal dilakukan terhadap Siman (35) warga Mandau Suram, Kampar dan Hosner Pasaribu (41) warga Puntian Kayu, Kecamatan Peranap.
Akhirnya, dari pengembangan didapat nama Hendrik Tampubolon (34) warga Palas Pastoran Rumbai Pekanbaru. Berdasarkan informasi dari dua tersangka sebelumnya akhirnya di dapat keberadaan tersangka. Setelah dipastikan, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan tanpa perlawanan.
Ketiga perampok tersebut merupakan bagian dari lima orang pelaku curas dan pengancaman di rumah Doharman Saragih didesa Seranggeh kecamatan Batang Peranap pada 27 November 2016 lalu.
"Hendrik saat itu berperan menodongkan senjata api jenis FN kearah korban dan mengikat 4 orang korban lainnya. Sementara Senpi tidak didapat dari tangan Hendrik karena dibawa oleh pelaku lainnya PS yang masih dalam pengejaran, ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak.
Ditambahkannya, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim opsnal Polres Inhu, termasuk pelaku Curas terhadap toko emas di pasar Belilas. Namun identitas para pelaku sudah dikantongi dan untuk Inhu sendiri saat ini masih aman dan terkendali.
Penulis | : | Ck8 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hulu, Hukum |