PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi Riau dan DPD RI, Senin (1/5/2023), baru satu Balon yang mendaftar. Satu Balon itu mendaftar untuk DPD RI.
"Balon DPD RI, Eddy Budianto menjadi pendaftar pertama di KPU Riau," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto.
Balon Perseorangan atau DPD atas nama Eddy Budianto mendaftar ke KPU Riau didampingi penghubung dan timnya, sekitar pukul 12.43 Wib. Menurutnya, empat anggota KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau), Firdaus, Nugroho Noto Susanto, Joni Suhaidi menyambut pendaftar.
Satu anggota KPU Riau, Abdul Rahman sedang bertugas ke Bali. Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto menuturkan, merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023 bahwa Waktu pengajuan atau pendaftaran Bacalon DPRD Provinsi dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib.
"Kecuali hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 23.59 wib," jelasnya.
Sedangkan waktu pendaftaran bakal calon perseorangan atau DPD RI berdasar pada PKPU 10 tahun 2022 pasal 139 ayat 2 dan 3 pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 wib. Khusus hari terakhir pendaftaran dibuka dari 08.00 wib sampai dengan pukul 23.59 wib.
Nugi mengatakan, pagi tadi tim KPU Riau sudah siap melayani bagi pendaftar bacalon DPD dan bacalon DPRD Provinsi Riau. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
"KPU Riau telah menyiapkan meja layanan, termasuk juga ruangan Konferensi Pers bagi Bacalon yang hendak menyampaikan pernyataan pers," jelasnya.
KPU Riau menerima pendaftaran Bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu, dan menerima pendaftaran Bacaleg perseorangan (DPD). Untuk tanggal 1 Mei 2023 mulai pukul 08.00-16.00 wib KPU Riau membuka secara resmi penerimaan pengajuan dokumen bakal calon anggota DPD RI dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Riau. Pada hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 wib.