PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan sengketa proses antara Bakal Calon Anggota DPD RI Sonny Magranta Silaban dengan nomor register 06/PS.REG/14/IV/2023 kembali digelar Selasa kemarin. Dalam sidang sengketa dengan termohon KPU Riau itu, Sonny mencabut gugatannya.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, Pemohon akhirnya mencabut gugatan terhadap KPU Riau yang diajukan Pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 tersebut. Kata Ilham, seharusnya agenda sidang tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon.
"Namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,” jelas Ilham, Rabu (03/05/2023).
Ilham juga menyampaikan, proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD telah dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak,” kata Ilham.
Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus menjelaskan, KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD. Kata dia, setiap peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
“Gugatan yang diajukan oleh Bacalan DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini merupakan sengketa proses Pemilu yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PTUN," papar Firdaus.
Lanjut dia, Bawaslu Riau selaku lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam beberapa kali persidangan.
"Namun Pemohon mencabut gugatannya terhadap KPU Riau selaku Termohon, sehingga sengketa proses ini dianggap selesai,” kata Firdaus.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan sidang ajudikasi sengketa proses pemilu antara bacalon DPD RI tersebut dengan KPU Riau berlangsung, Jumat (28/04/2023). Pemohon Bacalon DPD RI telah membacakan permohonannya.
Kata Alnofrizal, Sonny Magranta Silaban mengajukan keberatan lantaran dinyatakan TMS dan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Balon Anggota DPD RI. Data yang diterima CAKAPLAH.COM, Sonny memiliki dukungan sebanyak 1.961.
Sementara, syarat dukungan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI minimal 2.000 dukungan. Sonny merupakan satu dari tujuh Balon lainnya yang dinyatakan TMS oleh KPU Riau.
"Dia mengajukan permohonan, lantaran keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Bakal Calon, sehingga dia tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI. Tadi sidang pembacaan permohonan," kata Alnofrizal.
Berikut nama-nama Bacalon Anggota DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) :
1. Lampita Pakpahan 2.204 dukungan
2. Elfenni Erdianta BR Bangun 2.832 dukungan
3. Hopea Ingvirna Ervin 2.361 dukungan
4. Misharti 2.333 dukungan
5. Juprizal 2.894 dukungan
6. Mimi Lutmila 2.443 dukungan
7. Kharisman Risanda 2.248 dukungan
8. Edwin Pratama Putra 2.342 dukungan
9. Martius Busti 2.025 dukungan
10. Rizaldi Putra 2.065 dukungan
11. Romwel Sitompul 2.214 dukungan
12. Benson Sinaga 2.202 dukungan
13. Eddy Budianto 2.296 dukungan
14. Biran Affandi Yusriono 2.131 dukungan
15. Muhammad Mursyid 2.712 dukungan.
16. Herman Maskar 2.314 dukungan
17. Patar Sitanggang 2.378 dukungan
18. Pebrialin Razak 2.519 dukungan
19. Arif Eka Saputra 2.384 dukungan
20. T Rusli Ahmad 2.179 dukungan
21. Rido Rikardo 2.173 dukungan
22. Ichwanul Ihsan 2.043 dukungan
23. Rizal Akbar 2.358 dukungan
24. Abdul Hamid 2.136 dukungan
25. Sewitri 3.181 dukungan
26. Chaidir 2.474 dukungan
27. Yosrizal 2.279 dukungan
28. Marjoni Hendri 2.432 dukungan
29. Alpasirin 2.094 dukungan.
Adapun bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ialah
1. Sonny Magranta Silaban 1.961 dukungan
2. Oskar Oris 380 dukungan
3. Nazlah Khairati 1.448 dukungan
4. Sondia Warman 1.216 dukungan
5. Puji Daryanto 763 dukungan
6. Herdi Salioso 417 dukungan
7. Maimunah 1.690 dukungan.