
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Provinsi Riau Misliadi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di lingkungan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
Anggota Komisi III itu menegaskan harus ada evaluasi total di internal PT PIR dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kejaksaan ataupun kepolisian harus segera mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Menurut saya, Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur sebagai pemegang saham mayoritas harus segera mengambil tindakan tegas, dengan cara evaluasi total mulai dari jajaran komisaris hingga direksi," kata Misliadi, Senin (08/05/2023).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sudah banyak masalah dan belum ada yang mampu menyelesaikannya. Mulai dari take over utang PT Riau Airlines (RAL) di Bank Muammalat Indonesia (BMI), Riau Power serta pengangkatan tenaga ahli komisaris yang diduga tanpa payung hukum yang jelas.
"Dan kini ada pula isu transfer uang dari rekening perusahaan kontraktor untuk pembelian ini-itu atau apalah namanya. Makanya menurut saya, segeralah laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) supaya bisa menemukan solusi yang lebih baik," tegas Misliadi.
Ditanya soal isu transferan dana dari perusahaan kontraktor seperti PT Edco dan pejabat PT Datama, Misliadi meminta agar APH melakukan attensi lebih, dalam upaya penegakan hukum terhadap persoalan ini.
“Saya dengar, kasus pinjaman PT PIR ke BMI dengan skema Mudarobbah dan Murabbahah juga sudah dilaporkan direksi ke Polda Riau. Ya kita dukung ini. Dan saya meminta kepada Kapolda Riau, untuk segera memerintahkan kepada subdit terkait agar segera melakukan penyidikan supaya hal ini bisa menjadi terang benderang," kata dia.
Lanjut dia, kalau memang ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum baik dari PIR maupun BMI, sebaiknya dibuka saja sesegera mungkin.
"Jangan lama-lama, karena sangat menguras energi kita semua,” lanjutnya.
Kemudian kata dia, untuk persoalan hasil pertemuan di BPKP Perwakilan Riau beberapa waktu lalu yang mengundang Komisaris PT PIR, Ia menegaskan kepada semua pihak, agar menanti hasil dan rumusan langkah apa yang akan dilakukan oleh BPKP terkait masalah tersebut.
“Saya dengar, ada invoice yang sangat besar angkanya terkait salah satu perusahaan penambang. Masalah ini harus segera dituntaskan penyelesaiannya. Jangan sampai berlarut-larut, akhirnya pemasukan ke kas PIR tidak naik-naik," kata dia.
"Dan kami ingatkan, perusahaan penambang, jangan melakukan praktik monopoli dalam trading hasil tambang. Karena kami juga mengerti polanya. Dan pola yang mereka lakukan mungkin ada unsur ke arah pelanggaran undang-undang, ini sangat kental,” tambahnya.
Mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis ini juga menegaskan, jika APH menemukan unsur korupsi, segera umumkan. Jika terdapat unsur pencucian uang, segera audit forensik semua rekening-rekening yang terlibat, baik rekening perusahaan penambang, karyawan, pejabat-pejabatnya, bahkan rekening perusahaan penjual vitamin dengan pola multi level marketing.
"Jika memang ada pelanggaran pasti nanti aparat penegak hukum akan tegas, transparan dan akuntable. Karena mereka juga perlu kepercayaan publik dan kami akan dukung langkah-langkah yang diambil oleh mereka. Kita percayakan saja ke mereka, pasti yang terbaik mereka berikan," kata Misliadi.
Sebelumnya sebuah cuitan akun @CakraWirabangsa di Twitter mengenai dugaan oknum Komisaris PT. PIR menerima uang operasional tambang dari PT. Edco Persada Energi ramai di media sosial.
PT. Edco merupakan perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. PIR.
Dalam cuitan itu, akun ini menyebutkan adanya dugaan bahwa PT. Pengembangan Investasi Riau menerima transferan dari PT. Edco Persada Energi.
"Edco Persada Energi mengirim untuk biaya operasional PT. PIR," cuit @CakraWirabangsa. "Ada beberapa lagi," lanjut cuitannya.
Pada cuitan tersebut, @CakraWirabangsa melampirkan gambar diduga screenshoot bukti transferan kepada oknum pejabat PT. PIR.
Screenshot bukti transferan tersebut tertulis Pay Operasional Cost (OC) Dirops PT. PIR untuk kelancaran operasional tambang
Bahkan, terdapat juga bukti transfer pengusaha L pemilik perusahaan batu bara PT Datama yang ditujukan ke Komut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, Jonli itu nilainya mencapai Rp100 juta, dengan dua kali transfer masing-masing Rp50 juta di transfer pada 24 dan 25 November 2022.
Tak hanya satu perusahaan, beredar di media sosial bukti transfer dari perusahaan tambang batu bara PT Edco Persada Energi (EPE) juga menyetor ke PT PIR dengan nilai sebesar Rp20 juta, dengan keterangan Pay Biaya Operasional Cost (OC) Dirop PT PIR untuk kelancaran operasional tambang.
Bahkan Jonli pada, Kamis (4/5/2023) dipanggil BPKP Provinsi Riau diduga karena persoalan itu. Pemanggilan itu berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 539/EKO-BUMD/1939 tertanggal 26 April 2023, perihal audit operasional PT PIR.
Jonli saat dikonfirmasi perihal dugaan menerima uang dari sejumlah perusahaan batu bara di Riau mengatakan, jika uang transfer dari owner PT Datama merupakan uang pinjam untuk modal usaha produk kesehatan.
"Uang itu saya pinjam ke Loleng (Owner PT Datama) untuk beli obat. Saya kan ada usaha, saya jualan Purtier Placenta, termasuk Loleng juga masuk. Memang utang itu belum saya bayar," kata Jonli, Kamis (4/5/2023).
"Itu utang sudah lama, bulan Oktober 2022. Waktu itu masuk satu paket (Purtier Placenta) harganya Rp34 juta lebih, saya bilang ke Loleng saya butuh uang, saya pinjam. Itu kan bukan menyogok. Ini kan pinjam meminjam, dan itu saya sampaikan ke dia," tambahnya.
Sedangkan uang transferan dari perusahaan PT EPE, Jonli menyatakan, jika ia sudah mempertanyakan bukti transferan uang sebesar Rp20 juta itu ke Direktur Operasional (Dirop) PT PIR.
"Dia (Direktur Operasional,red) bilang nggak tahu ke saya pak. Itu transfer penerima transfer atas nama Rizki Ilman, saya tak tahu itu siapa. Tapi di situ keterangan ada Dir Op," bantahnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |







































01
02
03
04
05








