
![]() |
Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan penetapan lokasi (Penlok) rencana pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat seksi Junctions Pekanbaru - Interchange Siak, di Kabupaten Kampar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, lokasi rencana pembangunan ruas tol yang terletak di Kabupaten Kampar itu berada di Kecamatan Tapung dan Tambang. Lokasi lahannya tersebar di empat desa, seluas 234,994 hektare.
"Untuk penetapan lokasi pembangunan ruas Tol Rengat-Pekanbaru di Kabupaten Kampar, sudah kami umumkan. Lokasi dan luas tanahnya tersebar di empat desa di Kecamatan Tapung dan Tambang," kata SF Hariyanto, Senin (8/5/2023).
SF Hariyanto menjelaskan, ruas jalan tol tersebut di lokasi Kecamatan Tapung berada di Desa Karya Indah seluas 100,170 hektare. Kemudian di Kecamatan Tambang di Desa Rimbo Panjang seluas 59,531 hektar, Desa Tarai Bangun seluas 31,350 hektare dan Desa Kuala seluas 43,933 hektare.
Setelah penetapan lokasi, lanjut SF Hariyanto, maka akan dilakukan proses pengadaan tanah pembangunan jalan tol tersebut. Tahapan proses pengadaan tanah ini diperkirakan selama 28 minggu.
"Untuk perkiraan pembangunan jalan tol ini akan selesai selama 30 bulan (2 tahun dan 6 bulan). Terhitung sejak proses pengadaan tanah selesai," terangnya.
SF Hariyanto menyatakan, dengan tol Rengat-Pekanbaru dibangun, maka akan menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah. Kemudian, dapat mempermudah akses transportasi simpul jasa distribusi dari dan ke pusat-pusat kegiatan.
"Yang pasti meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Memperlancar pasokan logistik, yang dilalui jalan tol agar berkembang dengan pesat kedepannya," tutupnya.
Untuk diketahui Tol Rengat-Pekanbaru akan memiliki panjang 175 km dan akan melewati 41 desa atau kelurahan, dan 13 kecamatan diempat kabupaten/kota, yaitu
Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan, Kampar, dan Kota Pekanbaru.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |




















































01
02
03
04
05








