Sabtu, 10 Juni 2023

Breaking News

  • Jelang Lebaran, Petinggi di Riau Pakai Mobil Listrik Baru Seharga Rp1,3 Miliar   ●   
  • Mendag Sebut Harga Beras Naik Karena Stok Menipis   ●   
  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru
Iklan Bapenda Juni 2023

Komisaris dan General Manager PT AA Akui Beri 112.000 Dolar Singapura kepada M Syahrir
Senin, 08 Mei 2023 23:28 WIB
Komisaris dan General Manager PT AA Akui Beri 112.000 Dolar Singapura kepada M Syahrir

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Frank Wijaya dan General Manager, Sudarso, jadi saksi untuk mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahril, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/5/2023).

Dalam kesaksiannya, Frank Wijaya dan Sudarso mengakui memberikan uang 112.000 Dolar Singapura kepada M Syahrir untuk memperlancar pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Solomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH menyebut uang yang diserahkan bagian dari Rp3,5 miliar yang telah dijanjikan.

Uang itu diserahkannya kepada terdakwa di rumah dinasnya di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB. "Terdakwa yang menerima langsung," ujar Sudarso, yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru bersama Frank Wijaya.

Setelah menyerahkan uang itu, kemudian M Syahrir mengatakan akan menggelar ekspos pada tanggal 3 September 2021. Ekspos digelar di Hotel Prime Park, Kota Pekanbaru.

"Ya, memang benar. Setelah saya serahkan dana itu, kita akan melaksanakan ekspos kata terdakwa Pak," sebut Sudarso menjawab pertanyaan JPU, Rio Fandi.

Adanya pemberian uang kepada M Syahrir juga diakui oleh Frank Wijaya. Menurut Frank Wijaya, uang itu dikeluarkan dari brangkas salah seorang pemegang saham PT AA lainnya yakni Hadi Ngadiman.

Uang yang telah dikeluarkan Hadi untuk keperluan perpanjangan HGU itu sebesar SGD150.000. "Hadi Ngadiman itu salah satu pemegang saham Pak. Dia juga sepupu saya," kata Frank Wjaya.

Selain Frank Wijaya dan Sudarso, pada persidangan ini, JPU juga menghadirkan 7 orang saksi lainnya. Para saksi berasal dari pihak perusahaan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa M Syahrir dengan berlapis. Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.

JPU menyebut, uang itu diterima dari perusahaan-perusahaan/perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, M Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahub 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 09 Juni 2023
MKD Cek Syarat Formil Aduan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Komisi VII DPR
Jumat, 09 Juni 2023
Gubri Resmikan Kantor Baru Baznas Riau dan Rumah Singgah
Jumat, 09 Juni 2023
Banggar Minta Kementerian Koordinator Fokus Jalankan Program Konsolidatif di Tahun 2024
Jumat, 09 Juni 2023
Bupati Pelalawan Dianugerahi Penghargaan Kontribusi dalam Membina Pengembangan TTG Desa

Serantau lainnya ...
Rabu, 07 Juni 2023
Strategi HRD Terbaik untuk Meningkatkan Kinerja Tim dan Produktivitas Perusahaan
Selasa, 06 Juni 2023
Dengan Menabung di bank bjb Bisa Nonton Konser Sobat Festival 2023
Selasa, 16 Mei 2023
Dengarkan Suara Ini Bisa Bantu Meredam Mimpi Buruk...
Minggu, 07 Mei 2023
7 B2B E-commerce Populer Di Indonesia

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Minggu, 28 Mei 2023
Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit
Selasa, 16 Mei 2023
Ilmuwan Klaim Temukan Jejak Kaki Manusia Tertua di Dunia
Selasa, 11 April 2023
Lewat IDCamp x Kadin 2023, Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM
Kamis, 30 Maret 2023
7 Rekomendasi Aki Mobil Terbaik 2023

Tekno dan Sains lainnya ...
Senin, 29 Mei 2023
dr Odih Wahid Terpilih sebagai Ketua IDI Cabang Pekanbaru 2023-2026
Selasa, 02 Mei 2023
Ini 10 Kebiasaan yang Bikin Cepat Gemuk, Sepele tapi Sering Dilakukan
Rabu, 12 April 2023
Inilah Bahayanya Sakit Gigi Pada Anak Balita yang Tidak Terduga
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 08 Juni 2023
Kembangkan Ekonomi Produktif Untuk Mewujudkan Masyarakat Rohul Yang Harmonis
Rabu, 07 Juni 2023
Tingkatkan Akreditasi, BEM FH UIR Taja Talk Show Klinik Proposal dan Artikel Ilmiah
Rabu, 07 Juni 2023
BEM Fakultas Hukum UIR Gelar Beragam Kegiatan, Bazar Diminati Mahasiswa
Selasa, 06 Juni 2023
Dukung Program MBKM, PT Semen Padang Tandatangani MoU dengan UMRI

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...

Khas Hotel - Mei 2023
Terpopuler
Pemkab ROhil 2023
Foto
DPRD Riau 1
Iklan CAKAPLAH
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - Camat Rumbai
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - BPKAD
Selasa, 09 Mei 2023
Penguatan Moderasi Beragama: Percaya Diri dengan Agama Sendiri Bukan Berarti Membenci yang Lain
Minggu, 16 April 2023
Dimulai Sejak Awal Bulan, Polda Riau Buka Puncak Semangat Ramadhan Berbagi Dompet Dhuafa Riau
Rabu, 12 April 2023
Gerhana Matahari Hibrida Terjadi 20 April, Begini Tata Cara Salatnya
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru

Religi lainnya ...
DPRD Riau 2
Indeks Berita
Info Lowongan Kerja 2023Pj Walikota Pekanbaru - Disdik PekanbaruPj Walikota Pekanbaru - Camat KulimSMP MadaniDPRD Riau 3
www www