
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Oknum jaksa SH masih menjalani proses klarifikasi di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (9/5/2023). SH diduga ikut terlibat dalam permintaan sejumlah uang atau negosiasi dalam penanganan perkara narkoba senilai Rp15 miliar.
Sebelumnya, SH diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) malam. Ketika itu, SH diketahui baru pulang dari berlibur di luar kota.
SH dijemput langsung oleh tim ke bandara dan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi. Tindakan itu dilakukan karena adanya laporan terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp2,6 miliar oleh seseorang yang bukan bertugas di
kejaksaan dalam penanganan perkara narkoba.
Setelah ditelusuri, ternyata SH yang menangani kasus tersebut hingga Kejati Riau melakukan gerak cepat untuk mengetahui apakah jaksa perempuan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis itu, ikut terlibat atau tidak.
"Proses klarifikasi saat ini masih berjalan. Kami masih menunggu juga informasi apa hasil dari pemeriksaan di Bidang Pengawasan. Terkait disiplin kepegawaian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Mengingat proses klarifikasi belum selesai, Bambang menyatakan belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada SH jika nanti terbukti terlibat.
"Itu belum. Kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare menyebut proses yang dilakukan kepada SH sebagai respon cepat kejaksaan untuk mencari tahu keterlibatan SH atau tidak. Kejati tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah.
SH langsung ditelepon, dan ketika itu dia mengaku masih berada di luar kota. Pihak Kejati Riau meminta SH untuk datang ke Kejati Riau jika sudah sampai di Pekanbaru. "Ketika sudah di bandara, kita amankan. Supaya tidak ada urusan lain dulu," ucap Marcos.
Sesampai di Kejati, SH langsung diinterogasi, terkait apakah dirinya ikut menanganan kasus tersebut dan diakui oleh SH. Tidak hanya itu, SH juga mengakui kalau dirinya mengenal seseorang yang disebutkan dalam kasus tersebut.
"Kita langsung klarifikasi, malam itu (Kamis malam) selesai. Besok nya kita laporkan ke pimpinan. Pimpinan memerintah untuk lakukan pemeriksaan di Pengawasan," kata Marcos.
Menurutnya, tim jaksa pengawasan juga akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini. Termasuk pelapor, terlapor, termasuk orang-orang terkait lainnya.
Dari pemeriksaan itu, kata Marcos, akan diketahui apakah memang ada keterlibatan SH atau ada pelanggaran disiplin yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, terkait masalah ini kepolsiian juga sudah mengamankan Bripka BA, yang diduga jadi perantara perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Saat ini kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA merupakan suami dari SH. Berdasarkan informasi, dia juga diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru, sepulang dari berlibut di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Bripka BA sedang menjalani proses pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam). Untuk kelancaran pemeriksaan, dia dikabarkan ditahan.
"Sedang proses pemeriksaan oleh Propam Polres Bengkalis," kata Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/2023).
Setyo Bimo mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa. Kasus juga dilaporkan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.










































01
02
03
04
05








