PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang laki-laki berinisial OAS (21) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menjambret di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati mengatakan, pelaku yang bermukim di Jalan Karya Sari, Pekanbaru itu sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Namun pada tanggal 6 Mei 2023 lalu pelaku nekat menjambret warga. Akibat ulahnya korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Kapolsek menceritakan, peristiwa penjambretan tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan kepada kakak korban bahwa korban AI dijambret di Jalan Serayu.
"Kemudian kakak korban ini langsung menuju ke tempat kejadian dan menemukan adiknya mengalami luka-luka, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan," kata Nur, Rabu (10/5/2023).
Sementara pelaku berhasil mengambil handphone korban. Warga sekitar yang melihat kejadian jambret itu langsung mengejar pelaku.
"Korban ini tertangkap oleh warga yang mengejar dan sempat diamuk oleh massa. Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung mendatangi TKP dan melerai warga yang pada saat itu sudah mengurumuni pelaku," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Xiaomi Redmi Note 5 dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |