Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto telah mendapat laporan dari Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau terkait klarifikasi kasus transfer yang diterima Komisaris Utama (Komut) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dari kontraktor.
"Iya, saya sudah mendapat laporan dari Karo Ekonomi mereka sudah panggil Komut PT PIR terkait kasus transfer itu," kata SF Hariyanto, Kamis (11/5/2023).
Karena itu, SF Hariyanto meminta Biro Perekonomian dan SDA Riau dan Inspektorat Riau untuk menindaklanjuti kasus transfer tersebut karena kasus itu sudah menjadi perhatian publik.
"Jangan sampai masyarakat menuduh tidak-tidak, yang bisa membuat citra pemerintah jelek di masyarakat,"cakapnya.
Biar terang benderang dan transparan, SF Hariyanto meminta Inspektorat Riau untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi tersebut.
"Ini penting karena berhubungan dengan citra pemerintah. Jangan sampai menjadi citra negeri, karena tindakan oknum tertentu," tegasnya.
Terkait pemeriksaan itu, SF Hariyanto meminta Inspektorat Riau untuk memanggil pihak-pihak perusahaan tambang batu bara terkait kasus transfer itu.
Sebelumnya sebuah cuitan akun @CakraWirabangsa di Twitter mengenai dugaan oknum Komisaris PT. PIR menerima uang operasional tambang dari PT. Edco Persada Energi ramai di media sosial.
PT. Edco merupakan perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. PIR.
Dalam cuitan itu, akun ini menyebutkan adanya dugaan bahwa PT. Pengembangan Investasi Riau menerima transferan dari PT. Edco Persada Energi.
"Edco Persada Energi mengirim untuk biaya operasional PT. PIR," cuit @CakraWirabangsa. "Ada beberapa lagi," lanjut cuitannya.
Pada cuitan tersebut, @CakraWirabangsa melampirkan gambar diduga screenshoot bukti transferan kepada oknum pejabat PT. PIR.
Screenshot bukti transferan tersebut tertulis Pay Operasional Cost (OC) Dirops PT. PIR untuk kelancaran operasional tambang
Bahkan, terdapat juga bukti transfer pengusaha L pemilik perusahaan batu bara PT Datama yang ditujukan ke Komut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, Jonli itu nilainya mencapai Rp100 juta, dengan dua kali transfer masing-masing Rp50 juta di transfer pada 24 dan 25 November 2022.
Tak hanya satu perusahaan, beredar di media sosial bukti transfer dari perusahaan tambang batu bara PT Edco Persada Energi (EPE) juga menyetor ke PT PIR dengan nilai sebesar Rp20 juta, dengan keterangan Pay Biaya Operasional Cost (OC) Dirop PT PIR untuk kelancaran operasional tambang.
Bahkan Jonli pada, Kamis (4/5/2023) dipanggil BPKP Provinsi Riau diduga karena persoalan itu. Pemanggilan itu berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 539/EKO-BUMD/1939 tertanggal 26 April 2023, perihal audit operasional PT PIR.
Jonli saat dikonfirmasi perihal dugaan menerima uang dari sejumlah perusahaan batu bara di Riau mengatakan, jika uang transfer dari owner PT Datama merupakan uang pinjam untuk modal usaha produk kesehatan.
"Uang itu saya pinjam ke Loleng (Owner PT Datama) untuk beli obat. Saya kan ada usaha, saya jualan Purtier Placenta, termasuk Loleng juga masuk. Memang utang itu belum saya bayar," kata Jonli, Kamis (4/5/2023).
"Itu utang sudah lama, bulan Oktober 2022. Waktu itu masuk satu paket (Purtier Placenta) harganya Rp34 juta lebih, saya bilang ke Loleng saya butuh uang, saya pinjam. Itu kan bukan menyogok. Ini kan pinjam meminjam, dan itu saya sampaikan ke dia," tambahnya.
Sedangkan uang transferan dari perusahaan PT EPE, Jonli menyatakan, jika ia sudah mempertanyakan bukti transferan uang sebesar Rp20 juta itu ke Direktur Operasional (Dirop) PT PIR.
"Dia (Direktur Operasional,red) bilang nggak tahu ke saya pak. Itu transfer penerima transfer atas nama Rizki Ilman, saya tak tahu itu siapa. Tapi di situ keterangan ada Dir Op," bantahnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |